22 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Realisasi Retribusi Pelayanan Parkir di Siantar Tidak Capai Target

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mencatat bahwa realisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mencapai target di sepanjang dua tahun terakhir. Mengingat, panjang jalan inti perkotaan saja nyaris menyentuh 3,5 kilometer.

Kepala Dishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengatakan terdapat ratusan titik parkir di bawah pengawasan dinas yang dipimpinnya saat ini. Namun, dirinya tak merinci apa faktor penyebab tidak tercapainya target tersebut.

“Parkir (siang) 185 titik, malam 48 titik,” singkatnya melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Lahan Parkir akan Diberdayakan, PDPHJ Siantar Lakukan Pembongkaran Toilet

Sementara itu, Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dishub, Sofiyan Harianja mengatakan pihaknya ditargetkan Rp17 miliar di tahun 2024 dan dua tahun sebelumnya guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target naik Rp17 miliar tidak disertai oleh kenaikan restribusi,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Sofiyan tak mau berkomentar terlalu jauh saat ditanyai tentang aturan lapak seorang juru parkir (jukir) yang bertugas. Dia bilang, aturan itu sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT).

“Ngga ada batasan maksimal atau minimal. Batasan jarak mengikuti sesuai dengan SPT jukir,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUTR, Rado Hotrin Simatupang menyebut terdapat dua nama jalan inti Kota Pematangsiantar, yaitu Jalan Merdeka dan Sutomo. Keduanya berstatus jalan kota.

Baca juga: E-Parkir Siantar Cegah Kebocoran PAD, Dishub Ungkap Kendala Penerapannya

“Jalan Merdeka sepanjang 1.730 meter dan Jalan Sutomo sepanjang 1.707 meter,” katanya.

Related Articles

Latest Articles