Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum di Kota Pematangsiantar masih di bawah 50 persen. Kendati Pemerintah Kota (Pemko) telah menaikkan tarif retribusi kendaraan dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Pemko mencatat bahwa realisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar tidak mencapai target selama 2 tahun terakhir. Bahkan di triwulan 2024, realisasi itu masih jauh dari target Rp17 miliar per tahunnya.
Merujuk data Pemko Pematangsiantar, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dishub, terealisasi sebesar 37,5 persen per September 2024 atau sebesar Rp 6.378.126.712.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang tak menampik jumlah realisasi. Dia menyebut pihaknya senantiasa berupaya mengoptimalkan target tersebut.
Baca juga: Trotoar Dijadikan ‘Lahan’, Kadishub Tantang Pemaksimalan PAD Parkir Siantar
“Kita tetap berupaya mengejar target yang ditugaskan kepada kita,” singkatnya.
Sebagai catatan, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum Dishub Kota Pematangsiantar, terealisasi hanya mencapai 39 persen pada tahun 2022. Di tahun berikutnya, tercatat terealisasi sebesar 42 persen dari target Rp17 miliar.
Di mana sebelumnya, Pemko Pematangsiantar sendiri telah menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan. Parkir sepeda motor sebelum Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil roda empat kendaraan pribadi dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Penerapan kebijakan tarif baru tersebut setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda itu merujuk pada terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (jonatan/hm20)