Tiga Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Dairi Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding


Ilustrasi kekerasan asusila anak. (f:net/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Dairi, inisial JS, ARS, AGS, divonis Hakim PN Sidikalang tiga bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan seorang siswi SMP.
Pidana terhadap anak tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak boleh melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama empat bulan berakhir.
Syarat khusus lainnya, wajib mengikuti pelayanan masyarakat di gereja dengan ketentuan selama dua jam sehari sehabis waktu belajar di sekolah, dan memerintahkan penuntut umum melakukan pengawasan kepada pembimbing kemasyarakatan selama menjalani masa pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti M Simarmata didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom mengatakan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan itu dengan alasan tiga terdakwa dituntut dengan tuntutan masing-masing satu tahun penjara.
"Itu menjadi alasan banding. Namun Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 68/Pid.Sus.Anak/2024/PT Mdn tanggal 23 Desember 2024 menguatkan putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2024/PN Sdk tanggal 18 November 2024," kata Yanti saat dihubungi Mistar, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, selain sudah ada perdamaian dan dengan memperhatikan kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum, JPU juga menilai tidak ada hal-hal sebagaimana diatur di dalam pasal 253 KUHAP atas putusan PT tersebut sebagai alasan kasasi.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Dairi menangkap empat dari lima pelajar SMA atas dugaan pemerkosaan siswi SMP pada Jumat (6/9/2024).
Dalam kasus itu, para pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dari Undang- undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya juga, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengecam tindakan kekerasan seksual terhadap siswi SMP berusia 14 tahun yang diduga dilakukan 5 orang anak remaja SMA di Kabupaten Dairi.
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan, berpotensi menimbulkan penderitaan dan trauma pada korban. Karena itu, perhatian pada korban khususnya aspek pemulihan penting diperhatikan. Termasuk memastikan korban dapat dibantu menyelesaikan sekolah dan menjalani kehidupannya di masa yang akan datang.
Veryanto mengaku pihaknya mengapresiasi tindakan Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap tersangka. Komnas Perempuan merekomendasikan agar Polres Dairi menggunakan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menangani kasus tersebut.
“Implementasi Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual kami harapkan mendekatkan pemenuhan hak korban,” ucapnya. (manru/hm18)