21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Ranperda Tentang Narkoba Tak Masuk Prolegda, Ini Alasan Bapem Perda DPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tahun 2020 kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah diajukan untuk masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar bisa dibahas jadi Perda pada tahun 2021.

Namun Ranperda P4GN yang diajukan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar itu ditolak DPRD dengan alasan skala prioritas. Seperti disampaikan Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kota Pematangsiantar, Astronout Nainggolan.

“(Waktu itu) ada banyaK (Ranperda) yang diajukan (untuk masuk prolegda). Lalu kita rapat untuk memilih (Ranperda) mana yang lebih prioritas dimasukkan dalam Prolegda. Semuanya (Ranperda yang diajukan itu) penting, tapi kan ada yang lebih prioritas,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Komisi A DPRD Sumut Prihatin Perda P4GN Ditolak DPRD Siantar

Ranperda P4GN, diakui Astronout, saat diajukan itu Pemerintah Kota (Pemko) hanya memberikan judul, tidak ada  Naskah Akademiknya. “Memang tidak harus menyertakan Naskah Akademik, tapi mereka sendiri pun tidak tahu. Padahal kami kan harus tahu, apa kisi-kisinya. Apa pokok-pokok pikiran daripada Ranperda itu. Artinya tidak siap,” tukasnya.

“Di samping itu, seperti yang pernah saya sampaikan, sudah banyak peraturan yang menguatkan tindakan kita untuk memerangi narkotika ini, tinggal action-nya yang kurang. Saya kira, keseriusan kita yang kurang. Badan narkotika ada, polisi ada. Jadi memang saya kira sudah cukup banyak, bukan berarti (Ranperda P4GN) itu tidak penting, cuman kita belum tahu isinya itu apa,” sambungnya mengakhiri.

Baca Juga: Satnarkoba Terus Mengendus Asal Usul Pil Ekstasi yang Beredar di Studio Hotel Karaoke 21 Siantar

Sebelumnya, pada Kamis (14/1/21) kemarin, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendro Susanto mengaku prihatin terhadap penolakan Ranperda P4GN tersebut. Karena, Perda P4GN itu merupakan amanah dari UU nomor 35 tahun 2009, Inpres Nomor 2 tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019.

“Prihatin dengar kabar itu ya (penolakan Ranperda P4GN). Itukan turunan dari UU 32 tahun 2010,” tukasnya. Hendro menyebut bahwa, Provinsi Sumut telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Narkotika. Menurutnya, Narkoba lebih berbahaya dari Covid-19. Untuk itu, ia berharap, agar anggota DPRD Kota Pematangsiantar memahami pentingnya Perda P4GN lahir di Kota Pematangsiantar.

“DPRD Siantar harus melek mata. Karena menyangkut nyawa. Ini untuk hajat hidup orang banyak. Masa depan anak-anak kita. Jadi kita cukup prihatin bila DPRD Siantar menolak,” ungkapnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles