19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Ranperda Lambang Daerah Kota Pematang Siantar Ditangguhkan Kembali

Saat ini, sayembara pemilihan Hymne/mars yang digelar di Museum Simalungun belum juga mendapatkan hasil.

“Tanggal 21 ini harus segera diparipurnakan, tapi sayembaranya baru akan selesai tanggal 28. Jadi biar aja nanti mereka mengajukan kembali,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, terdapat sejumlah komponen yang harus ada. Diantaranya yakni, lambang daerah, logo, hymne/mars/bendera kota Pematang Siantar dan bendera jabatan wali kota.

Baca juga : Ranperda P-APBD 2023, Banggar Minta Pemkab Simalungun Optimalkan dan Tingkatkan Pendapatan

Kabag Tapem Sekretariat Daerah Pematang Siantar, Robert Sitanggang mengatakan pihaknya akan meminta tanggapan publik dari lintas budaya.

“Untuk adanya kebersamaan baik eksekutif dengan komponen masyarakat dari lintas budaya,” katanya.

Mereka menargetkan tahun ini dalam penyelesaian dan akan diajukan kembali pada kesempatan berikutnya.

Ranperda ini juga sempat ditolak DPRD Pematang Siantar pada tahun 2015 lalu. Alasannya sama seperti saat ini, yakni tidak adanya hymne/mars Kota Pematang Siantar. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles