23 C
New York
Friday, July 5, 2024

Putusan MA Bocor di Medsos, Mangatas Silalahi Tuding ada Konspirasi Antara Pemko Siantar dengan Mafia Hukum di MA

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Viralnya status di salah satu media sosial (medsos) dari seorang oknum yang menyatakan permohonan pemakzulan Wali Kota Siantar ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Suhu politik di kota berhawa sejuk ini pun terus meninggi.

Berbagai kalangan menduga adanya peranan mafia hukum soal upaya pembocoran keputusan MA tersebut.

Setidaknya hal itu diungkapkan salah seorang anggota DPRD Siantar dari partai Golkar, Daud Simanjuntak. Kepada Mistar Senin (12/6/23) malam, dia menyampaikan keprihatinannya soal beredarnya putusan MA tersebut.

“DPRD Siantar sendiri sebagai pemohon belum mengetahui soal ditolak atau diterimanya hasil uji pendapat hak angket tersebut, tapi kenapa bisa bocor?” kata Daud via telepon seluler.

Sekretaris Komisi III DPRD Siantar ini menduga adanya permainan mafia hukum di balik beredarnya hasil uji pendapat tersebut.

“Dalam hal ini kredibilitas MA dipertaruhkan dan akan menjadi preseden buruk upaya penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya, jika mengikuti tata cara yang benar, si pemohon (DPRD Siantar,red) seharusnya yang pertama mendapatkan atau diberitahukan pertama kali soal hasil uji pendapat hak angket tersebut,” tegasnya.

Baca juga : MA Tolak Permohonan Pemakzulan Wali Kota Siantar, ini Kata Kabag Hukum Pemko

“Presiden harus mengambil kendali demi tegaknya hukum di negara ini. Ada kepentingan apa membocorkan hasil uji pendapat itu? Jangan ada pembohongan publik, apalagi ini sudah memasuki tahun politik. Oknum yang membocorkan keputusan MA tersebut harus ditelusuri dan ditindak secara hukum,” tambah Daud.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas MT Silalahi. Pria yang juga bernaung di Partai Golkar ini memberi ilustrasi soal kasus Denny Indrayana yang membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka melalui media sosial twitter miliknya.

“Seharusnya yang pertama kali mendapatkan hasil putusan sebuah perkara yang bergulir di sistem peradilan Indonesia adalah Ketua DPRD yang mewakili lembaga DPRD Siantar, bukan pihak lain yang tidak punya kepentingan. Dalam persoalan ini, nuansa pemainan mafia hukum sangat kental,” kata Mangatas kepada Mistar via telepon seluler, Senin (12/6/23) malam.

Mangatas menduga adanya persekongkolan jahat atau konspirasi antara Pemko Siantar dan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab di MA soal bocornya permohonan uji pendapat hak angket DPRD Siantar tersebut.

“Sekarang pertanyaannya, siapa yang bocorkan kalau memang hasil permohonan hak angket tersebut telah ada dari MA? Seharusnya kita tunggu putusan yang resmi,” katanya.

“Kalau benar ada yang membocorkan, langkah selanjutnya DPRD Siantar akan melakukan upaya hukum ke Komisi Yudisial (KY) dan melaporkan masalah kebocoran ini ke Menkopolhukam,” sambungnya.

Mangatas juga menyoroti soal pernyataan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis SH yang membenarkan kalau MA Republik Indonesia telah menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang diajukan oleh DPRD Siantar.

Bava Kabar MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar Makin Santer dan Menguat

Bahkan Hamdani memastikan jika amar putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut valid dan final.

“Pernyataan Kabag Hukum Pemko siantar ini perlu dipertanyakan dan menguatkan adanya upaya konspirasi antara Pamko Siantar dengan oknum tertentu di Mahkamah Agung. Kok bisa seorang Kabag Hukum memastikan jika hasil putusan MA tersebut telah keluar, sementara DPRD Siantar sendiri belum menerimanya sampai saat ini,” ketus Mangatas.

Seperti diberitakan Mistar sebelumnya, DPRD Kota Pematang Siantar resmi menyerahkan berkas pemakzulan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA ke MA, Jumat (31/3/23) lalu.

“Setelah menunggu momen yang tepat, DPRD Kota Pematang Siantar akhirnya mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Bahkan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga dalam press rilisnya melalui pesan aplikasi Whats App (WA) kepada Mistar, siang harinya.

Saat menyerahkan berkas, Timbul menjelaskan, dewan telah mengajukan uji pendapat keputusan DPRD Nomor 5 ke MA. Uji pendapat yang dimohonkan, kata Timbul, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD berjuang bersama rakyat.

“Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.

Timbul juga menyampaikan harapannya, agar masyarakat Pematang Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD.

“Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” pungkasnya saat itu.

Perlu diketahui, tidak semua anggota DPRD Siantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Susanti, dari 30 anggota dewan, ada 28 orang yang menyetujui, sedangkan dua lagi yang berasal dari PAN menolak.

Dan mewakili ke-28 DPRD Pematang Siantar yang bertolak mengantar berkas pemakzulan ke MA, di antaranya, Wakil Ketua Mangatas MT Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba, didampingi Staf Ahli Konsultan DPRD, Dame Pandiangan SH. (luhut/hm19)

Related Articles

Latest Articles