Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Setelah pencabutan PPKM menuju endemi, terhitung sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2023, total jumlah warga Kota Pematang Siantar yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 4 orang.
Baca Juga:Kasus Covid Siantar Tambah 40 Orang, Tingkat BOR Turun 8,04 Persen
Dari 4 warga terkonfirmasi positif itu, 2 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, 1 meninggal dan 1 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit dalam pantauan Satgas Covid-19 Pematang Siantar.
Demikian info update data Covid-19 tertanggal 14 Januari 2023 yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing, Minggu (15/1/23).
Mengenai tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase ketersediaan tempat tidur (TT) rumah sakit rujukan Covid-19 Pematang Siantar, sebut Johannes, turun menjadi 0 persen, dari sebelumnya yang sebesar 0,53 persen. (ferry/hm14)