32.3 C
New York
Friday, June 21, 2024

Polres Siantar Tangkap Pria Lansia, Amankan 6,39 Gram Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, menangkap pria berumur 52 Tahun berinisial W, warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Pria tersebut ditangkap karena terlibat kasus narkotika.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu menerangkan, bahwa pria tersebut ditangkap di Jalan Patuan Anggi Parluasan, pada Rabu (12/6/24) sekitar pukul 22:15 WIB.

Penangkapan pria itu dikatakan Kasat, berawal dari adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Dari pelaku tim opsnal mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu bungkus kotak rokok berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, dengan berat bruto 6,39 Gram dan satu buah hp merk samsung warna putih.

Baca juga: Diduga Dipukuli Oknum Polisi, Pria Lansia di Medan Lumpuh

Dari keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut belinya dari Kota Medan, pada awal Juni 2024, sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000.

Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.

Kasat juga menambahkan, bahwa pelaku yang ditangkap, merupakan residivis narkotika, yang telah menjalani hukuman selama 3 Tahun 8 Bulan.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku ini residivis narkotika” Ucap Kasat, Jumat (14/6/24) Sore. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles