15.2 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Peserta BPJS Kesehatan Berhak Naik Kelas Perawatan hingga VIP, Kecuali Kelas III

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Merupakan hal lumrah di masyarakat ketika dirawat di Rumah Sakit (RS) memilih menaikkan tingkat perawatannya sesuai program yang dipilih.

Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat meminta naik kelas perawatan.

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hakim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, setiap peserta dapat meminta kenaikan tingkat kecuali kelas III.

Baca juga:BPJS Kesehatan Diberlakukan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli

“Peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI). Karena peserta BPJS Kesehatan terdaftar sebagai orang tidak mampu, maka dari itu tidak bisa menaikkan kelas perawatan,” kata Hakim, pada Senin (8/7/24).

Dia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan kelas II dapat meminta kenaikan tingkat ke kelas I hingga VIP, begitu pun kelas I naik ke tingkat di atasnya. Namun ia mengingatkan, selisih biaya kelas perawatan ditanggung pribadi.

“Kalau untuk obat dan dokter itu tetap ditanggung BPJS, tidak ada perbedaan. Namun fasilitas kamar itu ditanggung peserta atau asuransi kesehatan tambahan maupun perusahaan,” ujarnya.

Dia menerangkan, terdapat sejumlah perbedaan untuk pembiayaan selisih harga berdasarkan klasifikasi tipe RS dan jenis penyakit. Berdasarkan Permenkes yang sama itu juga, ditetapkan aturan tarif tambahan bagi pasien rawat inap dan rawat jalan.

Baca juga:Tunggakan Iuran Rp158 M, BPJS Kesehatan Siantar Dorong Peserta Manfaatkan Rehab Cicilan

“Untuk rawat jalan tarif tambahan paling banyak sebesar Rp 400 ribu,” ucapnya.

Namun untuk rawat inap, penghitungan selisih berdasarkan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).

Tarif INA-CBG merupakan pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk paket layanan tertentu yang ditentukan melalui pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Untuk kelas II naik ke kelas I selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas I dengan tarif INA-CBG pada kelas II.

Baca juga:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit di Siantar Tunggu Juknis

“Contohnya pasien kelas rawat di kelas II dirawat inap kelas I, tarif INA-CBG kelas I Rp 5 juta dan tarif INA-CBG kelas II Rp 4 juta, maka ada selisih Rp 1 juta yang harus dibayarkan,” jelas Hakim.

“RS wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga, sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan,” sambungnya.

Namun untuk peserta kelas II yang naik ke kelas VIP ataupun kelas I naik ke tingkat di atasnya, tarif yang harus dibayarkan paling banyak 75 persen dari selisih tiap tingkatan. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles