16.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Perwali P-APBD Siantar akan Dibentuk, Pengamat: Jangan Sampai Ganggu Pagu Keuangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar 2024 terpaksa batal, lantaran unsur pimpinan DPRD sampai saat ini belum defenitif. Peraturan Wali Kota (Perwali) pun akan dibentuk.

“Sedang dalam penyusunan sampai saat ini. Kita masih menunggumu dengan OPD terkait,” sebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Kabag Hukum Setdako) Pematangsiantar, Edi Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/24).

Dikatakan Edi, Perwali memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Selain itu, harus mengacu pada Perda Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menyikapi kondisi ini, pengamat anggaran dan kebijakan publik Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution menyampaikan telatnya pembahasan P-APBD dikarenakan pimpinan defenitif DPRD dan AKD belum terbentuk. Meski begitu, terbitnya Perwali untuk tetap menggunakan APBD 2024 murni sampai akhir tahun anggaran.

“Dengan catatan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran atau anggaran pembangunan yang sifatnya penting dan mengikat,” ucapnya.

Baca Juga : Pjs Wali Kota Siantar Matheos: Netralitas ASN Harga Mati

Dia mencontohkan seperti adanya bencana dan infrastruktur yang mendesak. Maka, kepala daerah dapat menyurati pimpinan dewan untuk memperoleh persetujuan dan dimasukkan menjadi program tahun 2025.

“Anggaran tersebut bisa disetujui selama tidak menganggu pagu keuangan Kota Pematangsiantar dan mengikuti batasan yang bisa dilakukan oleh kepala daerah,” terangnya.

Rafriandi mengatakan, kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak selama usulan terpenuhi disertai dengan data pendukung, maka DPRD bisa mengeluarkan persetujuan atas usulan itu.

“Data anggaran tetap ditampung. P-APBD bisa dieksekusi di November atau awal Desember, tapi merupakan laporan yang sudah dilaksanakan dan disahkan secara formal oleh DPRD,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, APBD merupakan rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari DPRD. Penggunaannya sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umumnya di suatu daerah. (jonatan/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles