23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Perlukah PPKM Darurat Diterapkan di Siantar, ini Penjelasan Satgas Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pada minggu pertama bulan Juli 2021 ini, jumlah warga Kota Pematangsiantar yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.

Seiring dengan kondisi tersebut, sudah perlukah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Pematangsiantar?

Dan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 17 tahun 2021, mempersilahkan kepala daerah untuk menerapkan PPKM Darurat apabila penyebaran Covid-19 tidak terkendali di daerahnya.

Wali Kota Pematangsiantar, DR H Hefriansyah SE MM selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kota tersebut, menyebutkan bahwa PPKM Darurat dalam InMendagri tersebut masih harus terlebih dahulu didiskusikan.

Baca juga: Vaksinasi Siantar Digelar di 19 Puskesmas, 2 Rumah Sakit dan 1 Klinik

“Kebetulan memang instruksi mendagri itu masih harus didiskusikan terlebih dahulu, apakah perlu dilaksanakan PPKM darurat, karena masih ada di kota pematangsiantar yang zona kuning,” tutur Hefriansyah yang dikonfirmasi Mistar usai meninjau pelaksanaan vaksin massal bersama Kapolres, Dandim 0207/SML dan Sekretaris Satgas Daniel Siregar, pada Selasa (6/7/21).

Yang paling penting saat ini, lanjut Hefriansyah, pihaknya tetap aktif melaksanakan PPKM berbasis Mikro. “Kalau kemarin kita sudah melaksanakannya di tingkat kecamatan dan kelurahan, ini mau kita tingkatkan ke RT/RW. Pokoknya perilaku masyarakat bisa berubah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Ditambahkan Sekretaris Penanganan Covid-19, Daniel Siregar yang juga ditemui usai memantau pelaksanaan vaksin massal. Ia membenarkan bahwa sesuai InMendagri itu, kepala daerah diberi kewenangan melakukan PPKM Darurat jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali akibat perilaku masyarakatnya.

“Jadi, bukan tidak mungkin itu dilakukan di pematangsiantar jika angka (jumlah warga ter-) konfirmasi itu tetap mengalami kenaikan. Tetapi seiring dengan itu, vaksin massal juga digenjot dalam rangka mendorong warga masyarakat sehat melalui vaksin bisa berjalan dengan baik,” bebernya.

Baaca juga: Ketentuan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Saat ini, kata Daniel, jika ada yang bepergian ke luar daerah, pelaku perjalanan tidak hanya membutuh swab PCR, tetapi juga harus mengantongi kartu vaksin, minimal sudah divaksin dosis pertama, dan kalau sudah divaksin dosis kedua akan lebih bagus lagi.

“Kaitan dengan pematangsiantar, ada pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan pesta. Sesuai InMendagri, jika di suatu daerah agak rawan (penyebaran Covid-19), buka tidak mungkin diberlakukan pembatasan yang cukup ketat, sampai mengarah ke darurat pun bisa dilakukan jika ada yang ditemukan di suatu pesta ada yang terkonfirmasi dan jadi kluster baru, apalagi yang kalau yang terkonfirmasi itu meninggal dunia,” jelasnya.

Terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Pematangsiantar, kata Daniel, pihaknya masih melihat perkembangan ke depan. “Himbauan kepada masyarakat, terutama yang mau berpesta, tolong untuk tetap mengikuti perkembangan terkini. Bukan tidak mungkin, bila angkanya naik terus, dua minggu ke depan tidak bisa lagi pesta. Satgas akan melakukan yang terbaik kepada kesehatan masyarakat, karena kewenangan untuk itu diberikan kepada kepala daerah,” tukasnya. (Ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles