Perkembangan Penyelidikan Dana Dugaan Korupsi di Dinas Perizinan Siantar Masih Belum Signifikan
perkembangan penyelidikan dana dugaan korupsi di dinas perizinan siantar masih belum signifikan
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait aliran uang dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar ke Dina Perizinan yang saat ini menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Masih tahap pulbaket dan puldata ya. Nanti kita sampaikan perkembangannya apabila ada perkembangan terbaru,” ucap Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing ketika dihubungi Jumat (1/12/23).
Symon belum dapat merinci nama-nama dan jumlah saksi yang telah diperiksa hingga sekarang. Teranyar, mereka meminta keterangan Sekda Kabupaten Simalungun yang saat itu menjabat Kadis PMPTSP, Esron Sinaga.
Baca juga: Dinas Perizinan dan PU Sibolga Saling Tuding Soal Kewenangan Izin Penggalian Kabel
Kasus yang menyeret Esron Sinaga ini bermula dari penyidikan kejaksaan pada kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom. Belakangan, penyidik mengetahui jika saat masa pembangunan yang memakan anggaran Rp52 miliar itu, Dinas PMPTSP mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa adanya dokumen AMDAL maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selain itu anggaran mengurus izin tersebut diketahui mencapai Rp1.150 miliar.
“Berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp43 juta,” ucap Symon beberapa waktu lalu.
Artinya anggaran perusahaan negara senilai kurang lebih Rp1.1 miliar mengalir ke sejumlah orang di Dinas PMPTSP.
Selain Dinas PMPTSP, sejumlah perusahaan nasional bahkan perusahaan BUMN juga terseret dalam kasus ini. PT Telkom dan anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD) juga diduga menjadi pemeran penting dalam kasus ini. (Gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Tiket Kereta Api Tetap Seperti Biasa Saat Nataru