22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran NSPK di Siantar Masih Lanjut di BKN Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penanganan kasus dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih terus berlanjut.

Pengaduan itu masih ditangani oleh pihak Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan.

Untuk penyelesaian kasus tersebut, pihak media yang mengkonfirmasi perkembangannya dimohon untuk bersabar.

Baca Juga:Audit Investigasi Pelantikan 88 Pejabat Siantar, Ini Tanggapan Kanreg VI BKN Medan

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) pada Kanreg VI BKN Medan Renyasari SH MAP yang dikonfirmasi via pesan WA.

“Selamat pagi Pak. Mohon bersabar kalau sudah selesai kami yang akan konfirmasi,” ujarnya.

Berita MISTAR.ID sebelumnya, Renya menjelaskan tahapan yang telah dan akan dilaksanakan BKN. Tahapan pertama yang dilakukan pihak BKN adalah klarifikasi, selanjutnya verifikasi dan kemudian tahapan audit investigasi. Dan saat itu, Jumat (28/10/22), Renya mengatakan masih tahap verifikasi.

Baca Juga:BKN Diimbau Lakukan Audit Investigasi Pelantikan 88 Pejabat di Pemko Siantar

Masih dalam berita MISTAR.ID sebelumnya, Rabu (12/10/22), pihak pelapor atas dugaan pelanggaran NSPK manajemen ASN, yakni Fidelis Sembiring dan kawan-kawan, berharap agar laporan mereka ke BKN dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ASN.

“Harapan kami, pengaduan yang kami sampaikan ke BKN, kami mohonkan agar diperoses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ASN,” ujar Fidelis yang kini menjadi pejabat pelaksana di Satpol PP Kota Pematang Siantar.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles