22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Target PKB 2022 di UPT Samsat Siantar-Simalungun Capai Rp122 M

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pematang Siantar terkesan kurang transparan dalam hal perkembangan pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan mulai 6 September-30 November 2022.

Kesan kurang transparan itu mencuat saat MISTAR.ID melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT Samsat Pematang Siantar, Fuad Ghazali Damanik, terkait perkembangan pelaksanaan dan syarat kendaraan yang bisa mendapatkan Pemutihan PKB, serta berapa total jumlah kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tugasnya, Senin (12/9/22).

Mengenai perkembangan pelaksanaan program Pemutihan PKB, Fuad yang ditemui bersama dua stafnya yakni seorang bermarga Simanjuntak dan seorang lagi disebutnya sebagai KTU, mengatakan bahwa pada hari pertama pelaksanaan program tersebut, yakni 6 September 2022, ada kenaikan pembayaran PKB di UPT Samsat Pematang Siantar.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diberlakukan

Lonjakan di awal, kata Fuad, kenaikannya hampir di angka 1 persen. Fuad menjelaskan, bahwa target yang harus dicapai pada tahun 2022 sebesar Rp122 miliar.

“Biasanya, kalau tidak sedang pemutihan, itu rata-rata per hari sekitar 0,3 persen. Tapi setelah pelaksanaan di awal (hari pertama) pemutihan kemarin, itu hampir mencapai 1 persen, berarti kenaikannya sekitar 0,7 persen,” ujarnya.

Saat ditanya perkembangan pelaksanaan Pemutihan PKB pada hari kedua, Fuad menyebut angka 5,8 persen. “Di hari kedua, itu sekitar 0,58 (persen). Berarti ada kenaikan sekitar 0,2 persen. Kondisi yang kami buat ini sebenarnya, inikan hanya laporan di kami aja, tapi yang kami baca untuk mempolakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk membuat strategi,” jelasnya.

Selanjutnya, ketika ditanya perkembangan pada hari ketiga, Fuad terlihat enggan melanjutkannya. Melihat gelagat itu, MISTAR.ID kembali bertanya, apakah perkembangan itu tidak bisa dikonsumsi publik, Fuad kembali mengatakan bahwa hal itu bagian dari strategi mereka.

“Kalau porsi konsumsi publik ini sih, kalau aku bilang, inikan konsumsi internal, karena bagian dari strategi kami,” ujarnya.

Baca juga: Tak Bayar PKB Lebih dari 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan

Kemudian mengenai syarat kendaraan yang bisa mendapatkan Pemutihan PKB, Fuad mengatakan bahwa untuk syarat, bagi masyarakat yang kebutuhannya berkaitan dengan pemutihan dan masih dalam konteks pengesahan, itu cukup membawa STNK dan KTP sebagai kartu identitas.

“Tapi bagi kendaraan atau wajib pajak yang kendaraannya harus melakukan cek fisik, tetap harus cek fisik dulu di kantor Samsat Induk, kemudian menyertakan BPKB, STNK dan kartu identitas,” tutur yang kemudian menjelaskan bahwa untuk pemutihan kali ini, yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor, kemudian BBN atau Bea Balik Nama kedua dan seterusnya itu gratis.

“Tunggakan pajak tahun kelima ini dibebaskan, pokok pajaknya yang dihapuskan. Kami informasikan, yang dimaksud dengan gratis tahun kelima itu, karena yang dibayarkan itu cuman (pajak) tahun berjalan, dan tiga tunggakan pajak pokok tiga tahunnya, jadi empat tahun dia. Dan denda untuk santunan wajib, itu jasa raharja untuk tahun yang lewat,” ujarnya lebih lanjut.

Selanjutnya mengenai total jumlah kendaraan yang menunggak pajak, Fuad menjelaskan wilayah kerja dan targetnya. “Oke, sebelum masuk kesana, kita mau menyampaikan bahwa wilayah kerja Samsat Pematang Siantar ini meliputi Kota Pematang Siantar dan 26 Kecamatan di Kabupaten Simalungun,” ujarnya. Sementara 6 Kecamatan lainnya di Simalungun itu wilayah tugas UPT Perdagangan.

“Dari konteks ini, yang kita tahu bahwa potensi kendaraan yang kita miliki, yang dijadikan sebagai target di tahun 2022, itu sekitar 270-an ribu unit kendaraan, dengan total target (pajak) 122 miliar di tahun 2022. Dari 270-an ribu kendaraan itu, sudah di situ roda dua, roda empat, semua jenis kedaraan di situ. Karena memang, untuk detail kendaraannya itu ada di pusat data. Secara nilai uang, itulah yang Rp122 miliar,” tuturnya.

Baca juga: Hindari Penghapusan Data, Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Meski terkesan kurang terbuka, pada kesempatan itu Fuad berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan PKB, karena memang akan ada penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan tidak dapat diurus kembali.

“Itu yang pertama, yang kedua, ini kemungkinan pemutihan yang terakhir. Kenapa saya sampaikan ini pemutihan yang terakhir, dalam beberapa kali season rapat di Medan, ini pemutihan terakhir dan diharapkan pemutihan ini bisa memiliki banyak manfaat dalam rangka juga perbaikan data, kemudian pencapaian target. Di sisi lain, masyarakat, dalam rangka digitalisasi juga nanti dari kepolisian, khususnya di bidang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), datnya udah sinkron,” ujarnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles