13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pemprovsu akan Surati DPRD Siantar untuk Paripurnakan Pemberhentian Hefriansyah-Togar Sitorus

Medan, MISTAR.ID

Pemprov Sumut akan mengingatkan kembali DPRD Pematangsiantar agar segera melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah-Togar Sitorus, sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sampai saat ini, meski sudah diperintahkan untuk melaksanakan paripurna pemberhentian Hefriansyah-Togar, DPRD belum melaksanakan paripurna. Padahal, Mendagri juga sudah menerbitkan SK pengangkatan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar, pasca meninggalnya calon Wali Kota Siantar Asner Silalahi.

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengungkapkan, tidak mengetahui persis apa kendala DPRD Siantar hingga sampai saat ini belum melaksanakan paripurna meski sudah diperintahkan oleh Mendagri.

Baca Juga: DPRD Siantar Terima Surat Terkait Pemberhentian, ini Respon Wali Kota

Perintah ini diketahui melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada Gubernur Sumatera Utara yang ditembuskan ke DPRD bersama surat pengantar dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Dalam surat pengantar itu, menurut Rasyid dijelaskan bahwa pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

“Kita gak tahu apa keinginan mereka (DPRD Siantar). Itu kan sudah tugas mereka dan pengantar gubernur itu memerintahkan untuk paripurna pemberhentian,” kata Rasyid, Rabu (30/6/21).

Baca Juga: DPRD Siantar Belum Temukan Dasar Hukum Berhentikan Wali Kota dari Jabatannya

Meski sudah disurati aku Rasyid, sampai saat ini belum pernah ada jawaban atau tindaklanjut dari DPRD Siantar mengenai tindaklanjut perintah Mendagri. Meskinya, kalau ada yang kurang jelas, DPRD bisa berkoordinasi dengan Pemprov.

Karenanya, untuk mendorong percepatan, mereka kata Rasyid akan mengingatkan kembali DPRD Siantar.

“Kita akan surati lagi DPRD Siantar apa kendalanya. Nanti kita susul kembali suratnya kenapa belum laksanakan perintah menteri itu,” kata Rasyid.

Baca Juga: Usai Bimtek, DPRD Siantar Segera Koordinasikan Pemberhentian Wali Kota

Dikatakannya, berdasarkan komunikasi lisan, masih terdapat perbedaan penafsiran oleh DPRD terhadap surat Mendagri.

Di surat itu, memang hanya mencantumkan perintah pemberhentian Wali Kota Siantar Hefriansyah. Sementara Wakil Wali Kota Togar Sitorus tidak disebut. “Padahal itu kan sepaket,” jelasnya.

Seyogianya akhir masa jabatan kepala daerah di Siantar baru akan berakhir pada Februari 2022 mendatang.

Namun sesuai keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka pelantikannya dipercepat. Dengan ketentuan pejabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendapat kompensasi.

Di Indonesia selain Pematangsiantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain mengalami hal yang sama, yakni masing-masing satu di Sulawesi Tenggara dan satu di Papua. (iskandar/hm02).

 

Related Articles

Latest Articles