24.6 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Pemprov Sumut Pastikan Banding soal Gugatan Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, yang mengabulkan sebagian gugatan Henny Lee. Gugatan itu atas objek lahan SMA Negeri 5.

“Upaya hukum masih ada, kita akan banding,” sebut Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Kabiro Hukum Setdaprov), Aprilla Haslantini Siregar melalui pesan tertulisnya, Kamis (25/7/24).

Namun, Aprilla enggan berkomentar terlalu jauh dalam pelaksanaan waktu pengajuan yang dimaksud. “(Upaya hukum) ke Pengadilan Tinggi (PT),” pungkasnya.

Baca juga: Gugatan Ahli Waris Atas Lahan SMAN 5 Siantar Segera Disidangkan

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Pematangsiantar, Edi Sutrisno hingga sampai saat ini tak merespons balik konfirmasi wartawan. Ditemui mistar.id di ruangannya, Edi juga tak berada di ruang kerjanya.

“Lagi di luar bang, rapat bapak itu,” kata salah seorang anak buah Edi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pematangsiantar menerima sebagian gugatan Henny Lee atas objek lahan SMA Negeri 5. Putusan dikeluarkan Kamis (18/7/24).

Baca juga: Gugatan Lahan Sekolah Masuk Persidangan, SMAN 5 Siantar ‘No Comment’

Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengatakan, amar putusan gugatan terhadap Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Kepala SMA Negeri 5 Pematangsiantar, dapat dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Related Articles

Latest Articles