25 C
New York
Monday, June 24, 2024

Pemko Siantar Nyatakan Siap Permudah Izin Pelaksanaan Event

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyampaikan kesiapan dalam mempermudah izin pelaksanaan event. Hal itu selaras dengan Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event, yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (24/6/2024).

Jokowi dalam sambutannya secara daring menyampaikan, posisi Indonesia dalam Travel and Tourism Development Index (TTDI) yang baru saja dirilis secara resmi oleh World Economic Forum (WEF), pada 21 Mei 2024 lalu, menunjukkan posisi Indonesia melesat naik 10 peringkat dari ranking 32 menjadi peringkat 22.

Meski demikian, menurutnya, Indonesia masih kalah dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Indonesia berada di urutan kelima ASEAN.

Baca juga: Meski Tak Kantongi Izin, Wali Kota Siantar Belum Tindak Keberadaan THM Evo Star

Presiden dua periode itu mengatakan apabila dibandingkan dengan negara lain, sejumlah objek pariwisata di Indonesia masih mendominasi. Sehingga, paling baik adalah mendatangkan wisatawan mancanegara dalam jumlah yang besar.

Adalah dengan cara menyelenggarakan event-event internasional baik itu konser musik, baik summit, meeting dan juga event-event olahraga.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan saat ini layanan perizinan event akan lebih mudah. Penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang kali. Layanan digital perizinan akan memudahkan penyelenggaraan event di Indonesia.

Dengan adanya layanan digital, kata dia, penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, serta tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin.

Sigit mengatakan digitalisasi perizinan tersebut tidak sekadar memindahkan manuver manual ke online. Namun sebagai bentuk penyederhanaan proses birokrasi perizinan.

Baca juga: Izin Pernikahan Sesama Jenis di Thailand Diputuskan Sore Ini

Dikatakan, sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian memakan waktu 14 hari. Ke depannya, penyelenggara event hanya mengisi formulir pengajuan. Pengisian formulir itu pun dapat dilakukan di mana dan kapan saja.

“Saat ini penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait, mulai dari pengelola venue, dinas parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait. Dan akan langsung proses perizinan paling lama 14 hari kerja. Selesai proses pembayaran sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan dapat langsung terbit dan di unduh di mana saja,” papar Kapolri.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Johannes Sihombing mengatakan Pemko Pematangsiantar senantiasa mendukung program pemerintah pusat hingga dalam pelaksanaannya di kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

“Tentunya wali kota mendukung penuh peluncuran digitalisasi layanan ini. Pemko siap berkolaborasi sebagai wujud penyederhanaan proses birokrasi perizinan, dengan tujuan mempermudah izin pelaksanaan event nantinya di Kota Pematangsiantar,” katanya. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles