16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pemko Pematang Siantar Hibahkan Rp5 Miliar Bangun Gedung Polres, Pengamat: Pengawasan Hukum akan Lemah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Gedung Markas Polres Pematang Siantar akan dbangun dengan anggaran senilai Rp5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Dana tersebut dihibahkan Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Bantuan Pemko ke instansi penegak hukum itu dinilai akan berdampak pada lemahnya pengawasan hukum terhadap pemerintah daerah tersebut. Pernyataan itu dilontarkan pengamat anggaran, Elfanda Ananda kepada Mistar.ID, Sabtu (10/6/23).

Mantan Direktur LSM Forum Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini menilai bantuan terhadap lembaga vertikal seperti Polres Pematang Siantar dan Kodim 0207/Simalungun ini dinilai mencederai perasaan masyarakat.

Kategori fiskal rendah yang diberikan Menteri Keuangan RI pada tahun 2021 membuat tidak selayaknya Pemko Pematang Siantar menggelontorkan anggaran besar untuk instansi yang juga menerima APBN.

“Di satu sisi Kota Pematang Siantar masih banyak membutuhkan pembangunan di berbagai sektor dengan keuangan daerah terbatas, yakni APBD tahun 2023 pendapatan daerah sebesar Rp955 miliar dan belanja daerah sebesar Rp911 miliar,” jelasnya.

Baca juga : Bangun Gedung Kantor Polres, Pemko Siantar Siapkan Dana Rp5 M

Menurutnya, kategori fiskal rendah ini ditambah dengan angka kemiskinan 8,52% berdasarkan data BPS tahun 2021.

Elfanda tidak menyangkal bahwa Pemko bisa memberikan hibah kepada lembaga lain di luar pemerintah daerah. Namun dia mengingatkan jika uang sebesar itu bisa lebih berguna jika dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Memang bantuan keuangan kepada instansi vertikal dibenarkan dengan persyaratan yang sesuai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan hibah dan bantuan sosial,” sebutnya.

Namun dia mengingatkan jika pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.

“Pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan urgensinya bagi kepentingan daerah, yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” terangnya.

Baca juga : Bangunan Polres Siantar Bakal Diperluas, Ini Komentar AKBP Fernando

DPRD Diam dan Justru Menyetujui Alokasi Anggaran

Elfanda juga menyayangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat yang diam dan justru menyetujui alokasi anggaran tersebut. DPRD, lanjut Elfanda, tidak peduli dan hanya sibuk dengan perjalanan dinas, reses, sosper dan sebagainya.

“DPRD lebih tajam dan kritis terhadap persoalan pengangkatan pejabat daerah atau pejabat eselon di lingkungan Pemko Siantar. Kasus pengangkatan pejabat bisa berujung hak angket, tapi urusan rakyat yakni jatah belanja untuk rakyat sendiri rela diserahkan pada instansi vertikal yang jelas jelas punya anggaran sendiri yakni APBN,” pungkasnya.

Dia meminta Pemko dan DPRD lebih jeli dalam pengeluaran anggaran di Kota Pematang Siantar. “Sebagai daerah yang punya kebutuhan belanja daerah yang besar tentunya harus mengutamakan skala prioritas dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat,” tegasnya. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles