15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pembelian Obat di Luar Rumah Sakit Dikeluhkan Peserta BPJS Kesehatan: Pasien Berhak Minta Pergantian Biaya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang warga Kabupaten Simalungun yang namanya tidak ingin disebutkan merupakan peserta BPJS Kesehatan, mengeluhkan pembelian obat di luar karena stok obat yang tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia mendaftar, habis.

“Kami bingung, kok beli obat? Padahal pakai BPJS,” ucapnya dengan kesal, Senin (4/9/23).

Padahal, merujuk pada Peraturan Meteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dengan tegas menyatakan tidak ada istilah obat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pihak fasilitas kesehatan (faskes) tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar dengan alasan apapun.

Baca juga: Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, melalui Staf Komunikasi dan Kesekretariatan, Suparli menyatakan bahwa setiap dokter yang merawat pasien peserta JKN-KIS tidak boleh meresepkan obat yang tidak tersedia di rumah sakit untuk dibeli mandiri oleh pasien.

“Kecuali, kalau memang diperlukan, itu ada permintaan dari pihak pasien peserta JKN-KIS. Dokter boleh meresepkan obat dibeli di apotek luar rumah sakit,” katanya, Senin (4/9/23).

Tetapi, sambung dia, apabila peserta JKN-KIS yang diminta menebus obat di luar rumah sakit dengan alasan stok obat di apotek rumah sakit habis, bisa mengklaim (ditebus) pembelian obat di luar rumah sakit tersebut dibuktikan dengan foto copy resep dokter.

Baca juga: Berikut Daftar Operasi dan Penyakit Terkini Tak Dijamin BPJS Kesehatan

“Uang yang dikeluarkan pasien, harus diklaim kembali ke rumah sakit agar uangnya dikembalikan oleh pihak rumah sakit tersebut,” jelas Suparli.

Karena itu, dia menegaskan, kepada peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan ternyata harus membeli obat di luar dengan biaya sendiri tanpa diganti oleh rumah sakit, dapat melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.

“Apabila terbukti ada kejadian semacam itu, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS atau datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan meminta melakukan follow up kepada rumah sakit ataupun faskes yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca juga: RSUD Djasamen Saragih Miliki 47 Unit Mesin Cuci Darah, Layani Pasien BPJS Kesehatan

Apakah ada sanksi bagi faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menolak memberikan layanan bagi peserta jaminan sosial tersebut?

“Ada, apabila ada rumah sakit maupun faskes lainnya yang membandel, BPJS Kesehatan akan memberi sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga bisa sanksinya pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles