10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pelanggar Prokes di Siantar Didenda Rp100 Ribu hingga Pencabutan Ijin Usaha

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para warga dan pengusaha yang sudah pernah mendapat tuguran tertulis lebih dari satu kali karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) akan menjalani sidang di tempat. Adapun denda yang diterapkan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta bahkan pencabutan ijin usaha.

Sidang di tempat yang rencananya digelar di Lapangan Parkir Pariwisata Kota Pematangsiantar itu, akan langsung dihadiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara.

Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Pematangsiantar Robert Samosir ketika dikonfirmasi Mistar terkait pelaksanaan sidang di tempat bagi para pelanggar Prokes, Rabu (18/8/21).

Baca Juga:Siantar Pakai Perda Pemprovsu untuk Sidang di Tempat Pelanggar Prokes PPKM Level 4

“Terkait pelaksanaan penegakan hukum Tipiring (Tindak Pidana Ringan), sidang di tempat terkait prokes di Kota Pematangsiantar, setelah kami pelajari peraturan daerah Sumatera Utara nomor 1 tahun 2021 tentang prokes pencegahan Covid-19, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus dihunjuk Kasatpol PP Sumut,” sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Robert, pihaknya telah menyurati Satpol PP Provinsi Sumatera Utara agar berkenan menghunjuk PPNS yang ada di Satpol PP untuk menjadi penyidik.

“Mereka mengatakan akan turun langsung ke Pematangsiantar. Rencananya minggu depan, karena personel mereka juga terbatas,” ungkapnya.

Hal itu, kata Robert, sudah dilaporkan kepada pimpinannya. Sehingga saat ini pihaknya hanya bisa melaksanakan surat teguran. “Dan berdasarkan Perda itu juga, untuk melakukan tindakan penegakan hukum pada sidang di tempat, harus lebih dari satu kali surat teguran yang diterima oleh warga atau pelaku usaha, baru bisa dilaksanakan sidang di tempat,” tambahnya.

Baca Juga:1.685 Personel Kawal PPKM Darurat, Mulai 15 Juli Pelanggar akan Disanksi

Intinya, sambung Robert, pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Pematangsiantar sudah pernah mendapat teguran, baik lisan maupun tulisan. “Untuk sidang di tempat nanti, kita tunggu kesiapan PPNS Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan kita minta agar mereka segera hadir. Apabila tidak bisa hadir, dapat menghunjuk PPNS Satpol PP yang sudah ada di Kota Pematangsiantar,” sebutnya.

Saat dipertegas kembali mengenai kriteria warga dan pengusaha yang akan disidangkan di tempat, Robert mengatakan, pelanggar Prokes yang akan menjalani sidang pertama adalah yang sudah ditegur secara tertulis lebih dari satu kali. “Sesuai dengan Perda itu, yang dilakukan sidang pertama itu harus sudah ditegur secara tertulis lebih dari satu kali,” ujarnya.

Mengenai sanksi, sudah ada diatur di Perda Provinsi Sumatera Utara. “Di Perda itu sanksinya, bagi per orangan didenda Rp100 ribu. Bagi pelaku usaha sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, atau denda administratif berupa uang paling banyak Rp50 juta, hingga pencabutan ijin usaha. Itulah sanksi-sanksinya,” bebernya merinci. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles