17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pelaku UMKM di Siantar Minta Urusan Sertifikasi Halal Dipermudah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendukung kebijakan pemerintah untuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Namun, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mekanisme birokrasi pengurusan sertifikasi halal tersebut saat ini masih terbilang rumit dan lambat.

Sri, pemilik usaha keripik tempe menanti janji pemerintah untuk menggratiskan biaya sertifikasi tanpa sedikit pun biaya dan kemudahan dalam pengurusannya.

“Buat kami sebetulnya, bayar bukan menjadi masalah utama. Tapi, yang jadi masalah adalah lamanya keluar sertifikat halal itu. Syarat administratif banyak dan birokrasi ribet,” katanya kepada Mistar.id Rabu (21/2/24).

Baca juga: Waspada Rabies, Dishanpangtan Siantar Vaksinasi Puluhan Anjing

Sertifikat halal, kata Sri, seharusnya bukan merupakan produk yang dijual pemerintah kepada pelaku UMKM, tapi merupakan instrumen agar bisa mendongkrak daya saing produk.

Sri menambahkan, bahwa setelah adanya mandatory atau kewajiban sertifikasi halal, produk usahanya sulit menembus pasar ritel modern.

Rahman, pelaku UMKM lainnya juga mengungkap hal serupa. Pengusaha makanan olahan roti mengatakan, pelaku usaha mikro seperti dirinya pada dasarnya mendukung segala upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia agar bisa naik kelas.

“Pengurusan sertifikat halal mudah karena UMKM ada dispensasi gratis untuk beberapa kategori, dan gampang sih menurut saya,” ungkapnya.

Namun Rahman sedikit kecewa karena waktu yang dibutuhkan hingga sertifikat halal dikeluarkan terbilang cukup lama.

Baca juga: Nasdem Peroleh 8 Kursi di DPRD Simalungun Berdasarkan Perhitungan Internal

Terpisah, pengamat ekonomi Universitas Simalungun, Darwin Damanik menilai, adanya kendala yang dihadapi para pelaku UMKM dikarenakan mereka tidak mengetahui persis prosedur dan pentingnya sertifikat halal ini.

“Kemudian penggunaan pengetahuan teknologi yang masih rendah dari pelaku usaha,” sebutnya.

Menurut Darwin, pemerintah perlu mendorong untuk perbaikan terhadap kendala-kendala tersebut, agar pengurusan sertifikasi halal tidak menyulitkan para pelaku UMKM. (Abdi/hm22)

Related Articles

Latest Articles