15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Para Kepsek SD Kecewa Mendengar Hasil Pemeriksaan Dugaan Pungli di Kejari Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (20/6/22) bertemu dengan pihak perwakilan para pelapor dugaan pungutan liar (Pungli) dana sertifikasi dan kesehatan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar.

Pihak pelapor yang bertemu dengan pihak kejaksaan tersebut adalah Risnida Marpaung, Marnala Sibuea dan Juli Pasaribu. Ketiga perwakilan ini adalah para Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD), selaku pihak yang mewakili para Kepsek yang menjadi korban Pungli.

Baca Juga:Kejaksaan Bakal Gelar Perkara Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi

“Kita tadi sudah bertemu dengan Kasi Intel Kejari Siantar, pak Rendra Pardede di kantornya. Tapi kita tidak puas dengan keterangannya mengenai hasil pemeriksaan laporan kami,” kata Risnida Marpaung yang juga Kepsek salah satu SD itu menjawab mistar.id, Senin (20/6/22) sore.

Risnida mengaku sangat kecewa dengan penjelasan Rendra Pardede yang mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur Pungli atas pelaporan mereka, baik itu pelaporan dugaan Pungli dana kesehatan dan Pungli dana sertifikasi.

“Kalau dibilang jaksa tadi, uang kesehatan tidak ditemukan bahwa itu Pungli, karena itu katanya tidak ada dianggarkan oleh Rosmayana (mantan Plt Kadis Pendidikan),” beber Risnida didampingi dua rekannya mengutip penjelasan jaksa.

Baca Juga:Kejaksaan Sudah Panggil Mantan Plt Kadis Pendidikan Siantar Terkait Dugaan Pungli Dana Sertivikasi

Demikian juga laporan mereka mengenai dugaan Pungli dana sertifikasi. Versi jaksa, pemotongan itu katanya adalah untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan sebesar 1 persen sebagaimana diketahui penyidik dari hasil pemeriksaan.

“Itu mengenai dana sertifikasi katanya dipotong untuk membayar dana BPJS 1 persen. Ini akan kita pertanyakan lagi nanti, karena untuk BPJS itu, setahu kami sudah dipotong dari gaji kami,” ungkapnya.

Para Kepsek SD itu malah balik mempertanyakan, kenapa untuk BPJS penghasilan mereka jadi dua kali dipotong, satu dari sertifikasi dan satu lagi dari gaji mereka.

Baca Juga:Beberkan Sejumlah Dugaan Pungli, Puluhan Kepsek SD Bersiap Laporkan Plt Kadisdik Siantar ke Kejari

Sembari memperlihatkan payung hukumnya, Risnida menjelaskan, pembayaran iuran BPJS sudah tegas diatur dalam Pasal 30 dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal itu pada ayat 1 tertulis, bahwa iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Penyelenggaran Negara (kalangan PNS) dipotong 5 persen dari gaji atau upah per-bulan. Dalam Pasal tersebut kata dia, tidak ada ditemukan atau tidak ada dijelaskan kaitannya dengan pemotongan dana sertifikasi.

“Jelas kita tidak akan mau dua kali dipotong untuk BPJS, dipotong dari gaji dipotong lagi dari sertifikasi, apa seperti itu peraturannya. Dan ini akan kita komplain. Jaksa juga akan kita surati mengenai kebenaran tentang ini,” tegasnya.

Baca Juga:Kejaksaan Bakal Gelar Perkara Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi

Risnida lagi, Rendra malah menyarankan, kalau kurang berkenan dengan hasil pemeriksaan jaksa, mereka dianjurkan komplain ke Dinas Pendidikan dan menanyakannya ke pihak BPJS.

“Kalau kami mau komplain, yah kami disarankan pertanyakan dulu ke dinas dan ke BPJS juga,” ujar Risnidar mengutip keterangan jaksa.

Sementara, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Rendra Pardede saat dikonfirmasi terkait penjelasan para Kepsek itu, via WhatsApp (WA) soal pemotongan dana seetifikasi mengatakan, pemotongan itu ada diatur dalam Perpres 75 tahun 2019.

Tapi kalau mengenai para guru yang belum bersertifikasi, Rendra Pardede menyarankan agar mekanismenya ditanyakan saja ke dinas. Namun ketika ditanya ada tidaknya unsur Pungli atas laporan mereka tersebut, pertanyaan ini belum dijawab Kasi Intel.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles