5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

MUI Siantar Sosialisasikan Hukum Faraidh Agar Warisan Halal Dimanfaatkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Hukum dan perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematang Siantar gelar sosialisasi hukum Faraidh (harta warisan) yang dihadiri puluhan peserta di aula gedung MUI, Minggu (14/8/22).

Ilmu Faraid adalah ilmu yang membahas tentang aturan pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup sesuai syariat Islam. Tidak hanya harta, tetapi juga hak-hak lainnya yang berhak diperoleh ahli waris.

Menurut ketua panitia pelaksana kegiatan Herri Okstarizal, dalam ilmu Faraid, dijelaskan secara lengkap apa yang dimaksud dengan harta waris, siapa yang berhak menerimanya, hingga rukun dan syarat pembagian harta warisan.

Baca juga: MUI Siantar Gelar Pembinaan dan Silaturahmi 100 Orang Mualaf

“Tujuannya agar warisan yang diperoleh menjadi harta yang halal untuk dimanfaatkan,” katanya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber, seperti Ketua DP MUI M Ali Lubis dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Astri Handayani Kota Pematang Siantar.

Herri menjelaskan tujuan mempelajari ilmu Faraidh adalah untuk menghindari pertengkaran dalam keluarga. Karena harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia (warisan) sering kali menimbulkan bahkan hingga memutus tali persaudaraan. Untuk menghindarinya, Allah telah menurunkan ketentuan yang terangkum dalam ilmu Faraid atau ilmu mewarisi.

“Salah satunya agar warisan yang diperoleh menjadi harta yang halal untuk dimanfaatkan,”ujarnya.

Ketua LPTQ Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan juga menyebutkan saat membuka acara sosialisasi tersebut, bahwa ilmu Faraidh secara khusus juga diuraikan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yakni seperdua, seperempat, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya sesuai dengan kondisi-kondisi yang mungkin terjadi.

Baca juga: Perayaan Iduladha Dua Versi, Ini Penjelasan MUI Pematangsiantar

“Barangsiapa yang mengambil harta warisan yang bukan haknya maka, neraka ganjarannya,” ungkapnya.

M Ali Lubis dalam paparannya menjelaskan bagaimana pembagian harta warisan menurut Islam yang disesuaikan dengan hukum faraidh, yaitu ada 3 macam.

“Mewarisi dengan Fardhu saja dan Mewarisi dengan fardhu dan Asbah (keluarga yang memiliki hubungan paling dekat dengan almarhum). Atau mewarisi dengan Asbah saja,” paparnya.

Sementara itu Ketua PA Pematang Siantar memaparkan peran PA dalam hukum Faraidh. Dan hal apa saja yang bisa dimohonkan ke pengadilan tentang waris menurut peraturan Undang Undang.

Baca juga: Plt Wali Kota Siantar Ajak Umat Islam Perkokoh Persaudaraan dalam Silaturahmi MUI

“Penyelesaian sengketa waris menjadi kewenangan mutlak peradilan agama, atau dengan kata lain tanpa memberikan opsi (pilihan) kepada para pihak untuk memilih peradilan agama atau peradilan umum,” ucap Astri Handayani.

Pada akhir kegiatan, Zainal mengharapkan seluruh peserta yang ikut dalam sosialisasi tersebut dapat memahami hukum Faraidh tersebut. Sehingga dapat mensosialisasikan lagi kepada masyarakat luas. Untuk mengindari perpecahan dalam pembagian harta warisan. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles