Pengakuan pemilik kios pengecer, mereka membeli rokok tersebut dari orang yang datang langsung mengantar. Lain merek, sambung sumber, lain yang mengantar. Tapi mereka tidak begitu mengenal si pengantar.
Selain itu, mereka juga tidak bisa memastikan apakah si penjual yang mengantar tersebut sales rokok atau bukan.
“Katanya rokok baru, masih promosi harganya murah. Itu aja,” ujar sumber.
Baca juga :Â Rokok Tanpa Cukai Makin Marak, Intel BC Siantar: Kita Akan Gempur Rokok Ilegal
Rokok ilegal tersebut ditemukan beredar di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Tapi warung-warung sasaran masih warung yang jauh dari pusat kota.
Pengakuan pengecer yang enggan disebutkan namanya, harga per-slop rokok tersebut antara Rp85.000 hingga Rp90.000. (maris/hm18)