24 C
New York
Friday, July 5, 2024

Miliki Sabu, Polres Siantar Tangkap Warga Kelurahan Bantan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, menangkap seorang pria berinisial IAS (40) warga Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Pria tersebut ditangkap atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, pada Selasa (2/7/24) malam sekitar pukul 22:30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu menerangkan, bahwa pria tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat. Dari pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dengan berat bruto 1,38 gram, dan 1 unit ponsel android.

Baca juga: IRT Tertangkap Tangan Miliki Sabu Siap Edar

“Informasi awal dari masyarakat, dan kita tindaklanjuti. 1,38 gram sabu kita temukan saat penggeledahan IAS,” kata JH Pasaribu, Jumat (5/7/24).

Saat diinterogasi IAS mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel adalah miliknya, sehingga IAS beserta barang bukti, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP JH Pasaribu. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles