21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Menjaga Citra Partai, PDIP Siantar Didesak Segera Bentuk Komite Disiplin

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pematangsiantar didesak segera membentuk Komite Disiplin.

Pembentukan Komite Disiplin ini mendesak dilakukan sekaitan dengan adanya putusan pengadilan terhadap oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari PDIP yang berinisial FS.

Hal itu disarankan mantan Wakil Ketua bidang Hukum DPC PDIP Kota Pematangsiantar Amri Simanjuntak, untuk menjaga citra PDIP di tengah masyarakat, Jumat (17/9/21).

Baca Juga:Ketua PDIP Sumut Siapkan Mobil Fortuner Bagi DPC yang Lampaui 35 Persen di Pileg 2024

“Karena pembentukan komite disiplin ini juga akan berkaitan langsung dengan citra PDIP di tengah masyarakat. Artinya, jangan sampai ada muncul kesan pembiaran terhadap hal-hal yang menyangkut citra partai,” sebutnya.

Menurut Amri, pembentukan Komite itu seharusnya sudah dilakukan sejak awal dari adanya riak-riak yang bisa menciderai kepercayaan rakyat kepada PDIP. “Apalagi kita dengar, korbannya ada juga beberapa kader PDIP,” tukasnya.

Dijelaskan Amri, pembentukan Komite Disiplin Partai diatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP untuk memberikan rekomendasi yang menyangkut pelanggaran disiplin partai kepada kepengurusan partai sesuai tingkatannya.

Adanya putusan pengadilan tersebut, menurut hemat Amri, FS selaku anggota partai melanggar Disiplin Partai yang bersifat larangan yaitu melakukan tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada partai sebagaimana diatur dalam Pasal 10 AD/ART PDIP.

Baca Juga:Silaturahmi Politik,  PDIP Terima Kunjungan PKS Sumut 

“Jika komite disiplin tidak segera dibentuk, jangan salahkan bila muncul penilaian yang kurang baik terhadap para pengurus DPC PDIP saat ini, terutama terhadap ketua DPC,” ujar Amri yang masih tercatat sebagai Wakil Koordinator Badan Pemenangan Pemilu DKI Jakarta itu.

Disinggung mengenai sanksi, Amri mengatakan, sesuai Pasal 11 AD/ART, sanksi yang diberikan atas pelanggaran disiplin partai bisa berupa peringatan, pembebastugasan dari jabatan partai dan/atau jabatan atas nama partai, bisa diberhentikan sementara.

“Bahkan bisa sampai ke pemecatan, itu tergantung dari penetapan yang diputuskan dan dilaksanakan dalam rapat kepengurusan partai setelah mendapat rekomendasi dari komite disiplin. Inilah gunanya dibentuk komite disiplin itu tadi,” pungkasnya. (ferry/mistar)

Related Articles

Latest Articles