15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Manusia Silver Beraksi di Lampu Merah Perempatan Jalan Kota Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua sosok manusia silver atau perak beraksi di lampu merah atau traffic light perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Patuan Anggi Kota Pematang Siantar, Sabtu (28/1/23).

Saat itu, keduanya mulai melakukan aksi sekira pukul 17.00 WIB. Informasi dari warga sekitar, keduanya kerap beraksi di perempatan jalan itu hingga malam hari. “Tiap hari itu, bang! Mau sampai malam hari,” ujar ibu berhijab yang berjualan di sekitar perempatan jalan itu kepada mistar.id yang menanyai soal kegiatan kedua manusia silver itu.

Berdasarkan pantauan, kedua manusia silver selalu mengawali aksi atau gerakannya dengan cara memberi hormat kepada para pengendara yang berhenti di perempatan karena lampunya dalam keadaan merah.

Baca Juga:Di Tengah Pandemi, Manusia Silver Muncul di Siantar

Tak lama setelah itu di manusia silver membungkukkan badan dan mendekati satu per satu pengendara sembari menyodorkan wadah tempatnya mengumpulkan uang.

Setelah traffic light berubah ke lampu hijau, mereka balik ke tempatnya semula. Dan kembali mengangkat dan mendekatkan tangan kanannya ke arah kening sebagai pertanda hormatnya, apabila lampu sudah merah lagi.

Hal itu dilakukan secara berulang oleh kedua manusia silver yang mengais rezeki dengan mengharap kedermawanan para pengendara di perempatan jalan yang memang selalu lebih ramai dilintasi saat sore hari.

Baca Juga:Haramkan Manusia Silver, MUI Segera Temui Wali Kota Medan

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan fatwa haram terhadap pekerjaan yang digeluti manusia silver karena dinilai fitnah Syariat Islam.

Seperti diketahui, ada empat poin yang menjadi dasar MUI Sumut memutuskan mengeluarkan fatwa haram terkait dengan manusia perak. Yakni karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai kucing pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu kenyamanan umum.

Selain pekerjaan manusia silver yang diharamkan, masyarakat juga diharamkan memberikan sumbangan kepada manusia silver tersebut. MUI menyatakan, negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia perak itu.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles