15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Layanan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Luar RSUD Djasamen Saragih Dihentikan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelayanan pemulasaran jenazah bagi jenazah Covid-19 dari luar RSUD dr Djasamen Saragih serta yang meninggal saat tiba (Death On Arrival) di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Djasamen Saragih, dihentikan sementara.

Hal itu dilakukan mengingat, merujuk dan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah karena tidak ditampung dan tidak jelasnya insentif dan jasa petugas tim pelaksana pemulasaran jenazah Covid-19 untuk periode September 2020 sampai Desember 2020.

Seperti disampaikan Kepala Instalasi Kedokteran dan Medikolegal RSUD dr Djasamen Saragih dr Reinhard JD Hutahaean SpFM ketika dikonfirmasi mengenai pemberhentian sementara pelayanan pemulasaran jenazah bagi jenazah Covid-19 tersebut, Kamis (17/6/21).

Baca Juga:21 Warga Kontak Erat Jenazah Covid-19 di Siantar Barat Jalani Swab Test

“Ada tiga petugas tim pelaksana pemulasaran jenazah Covid-19 yang tidak jelas insentifnya, mereka tidak dapat insentif katanya karena tidak diajukan di Rencana Kerja Anggaran (RKS), alasannya silap. Hal ini sudah saya sampaikan kepada direktur, tapi tak ada realisasinya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Reinhard, sistem pembiayaan insentif dan jasa petugas tim pemulasaran jenazah Covid-19 untuk penanganan jenazah dari luar RSUD dr Djasamen Saragih serta Death On Arrival di IGD RSUD dr Djasamen Saragih, juga belum jelas.

“Ini terjadi akibat tidak bisa masuk dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online untuk periode pengajuan layanan Januari 2021 hingga saat ini,” cecar Reinhard yang menyesalkan Peraturan Direktur tentang Petunjuk Teknis Pembagian Jasa Pelayanan yang belum mengakomodir sepenuhnya hak-hak petugas pemulasaran.

Baca Juga:Warga Tolak Penguburan Jenazah Covid-19, Jenazah di Bawa Kembali ke RSUD Deli Serdang

“Terkait dengan pelayanan pemulasaran jenazah itu sudah kami surati Plt Direktur RSUD, Kadis Kesehatan, Ketua Satgas Covid-19, Wadir 1 bidang Pelayanan, Wadir 2 bidang Penunjang dan Wadir 3 bidang Umum. Surat pernyataan penghentian sementara pelayanan pemulasaran itu sudah kami sampaikan dan dimulai sejak 14 Juni 2021 pukul 12.00 wib,” tandasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, drg Rumondang Sinaga Sinaga yang dikonfirmasi Mistar melalui pesan aplikasi Whats App (WA) mengenai penghentian sementara pelayananan pemulasaran sesuai surat yang diteken Reinhard Hutahaean, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pesan konfirmasi tersebut belum kunjung memberikan jawaban.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles