Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan, mengimbau masyarakat luas untuk tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.
Larangan mudik katanya, merupakan keputusan nasional untuk mencegah penyebaran virus corona yang masih belum berkesudahan.
Pihaknya, lanjut AKP Muhammad Hasan, akan menindak tegas bagia siapa saja yang melanggaran larangan mudik, dan setiap kendaraan yang nekat mudik akan diperintahkan segera putar balik ke tempat asal kedatangan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan kenderaan dan jika ditemukan ada yang pulang kampung (mudik), maka kita akan arahkan kendaraan tersebut atau pemudik untuk putar balik,” terangnya ketika diwawancarai, Rabu (21/4/21).
Baca Juga: Selama Larangan Mudik 2021, Poldasu Jaga Perbatasan Sumut
Lanjut Muhammad Hasan, guna mengoptimalkan pelarangan mudik, pihaknya akan mendirikan posko-posko penyekatan pada jalur masuk ke Kota Pematangsiantar.
“Kita akan mendirikan posko penyekatan seperti di Simpang Dua, Jalan SM Raja, Malanthon Siregar, Jalan Asahan dan terakhir Jalan Medan,” ujarnya seraya mengatakan agar masyarakat dan pengemudi mematahinya.
Kota Pematangsiantar kata dia, termasuk dalam daftar daerah kabupaten/kota di Sumuatera Utara yang dilarang mudik.
Baca Juga: DPR Usulkan Dua Insentif Terkait Larangan Mudik
Sebelum melakukan pelarangan mudik 2021, jajaran personel Satlantas Polres Pematangsiantar terlebih dahulu melakukan Lat Pra Ops.
“Kami besok masih melakukan Lat Pra Ops atau operasi keselamatan terlebih dahulu. Setelah itu, baru melaksanakan oprasi ketupat. Nah, pada oprasi ketupat baru kita tentukan dimana nanti kita buatkan titik titik putar baliknya,” ujarnya.
Dijelaskannya, seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya ada membuat dua titik lokasi putar balik kendaraan yakni, Simpang Dua dan Jalan Medan.
“Tapi untuk dua titik lokasi putar balik kendaran itu belum final dan masih bisa berubah lagi,” katanya mengakhiri.(hamzah/hm02)