32.2 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

KPU Siantar Umumkan Penerimaan Pengajuan Dokumen Balon Anggota DPRD

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berlanjut di Kota Pematang Siantar. Yang terbaru adalah pengumuman penerimaan pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar.

Pengumuman itu dilaksanakan pada tanggal 24 April 2023. Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematang Siantar Gina RE Ginting, ketika dikonfirmasi terkait tahapan dan jadwal yang sedang dilaksanakan, Jumat (28/4/23) siang.

“Tahapan pengajuan dokumen tersebut dimulai dari Hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Dan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga:Dari Partai Prima hingga DPS, KPU Siantar Beberkan Tahapan Pemilu 2024

Dokumen pengajuan, kata Gina, ada 3 jenis diajukan.

“Dokumen yang pertama, yaitu Dokumen Surat Pengajuan Model B-PENGAJUAN-PARPOL. Dokumen ini diuggah partai politik di Aplikasi Silon Partai Politik,” ungkapnya.

Yang kedua, kata Gina, Dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan Formulir MODEL-DAFTAR.BAKAL.CALON.

“Dokumen inu disertai dengan foto diri bakal calon terbaru. Dan dilampiri dengan dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain, atau Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu, atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan diunggah di Silon,” jelasnya.

Baca Juga:KPU Siantar Ungkap Susunan Dapil dan Alokasi Kursi Menjelang Pemilu 2024

Yang ketiga, kata Gina, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diatur di pasal 12 Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023. Yaitu KTP Elektronik dan surat-surat pernyataan yang jumlahnya ada 14 jenis.

“Surat pernyataan bisa diunggah di Silon sesuai kebutuhan masing-masing Bakal Calon Anggota Dewan, Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan dan atau sekolah lain yang dilegalisasi oelh Instansi yang berwenang,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Gina, Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat, surat keterangan bebas penggunaan narkotika bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu.

Baca Juga:Apel Kesiapan Pantarlih, KPU Siantar Sampaikan 4 Pesan

“KPU Kota Pematangsiantar juga membuka helpdesk Aplikasi Pencalonan (Silon) di kantor KPU Kota Pematangsiantar. Pada hari kerja pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wib. Bisa hubungi langsung ke kantor KPU Kota Pematang Siantar,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Gina, KPU Kota Pematangsiantar sudah melaksanakan sosialisasi ke Partai Politik proses Pengajuan pada tanggal 19 April 2023 kemarin.

“Dan saat ini sebelum tahapan pengajuan, kami menunggu partai politik untuk melakukan aktivasi aplikasi sistem pencalonan (Sipol). Partai Politik menunjuk admin silon partai politik dan menyerahkan surat penunjukan sebagai admin silon dan disertai KTP elektronik di KPU Kota Pematangsiantar, untuk kemudian nantinya akan diaktivasi oleh admin Silon KPU Kota Pematangsiantar,” tuturnya.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles