22.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Kenaikan NJOP Melejit, Notaris Siantar Ancam Pemko Siantar ke PTUN

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga membeberkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai, Pemerintah Kota (Pemko) tidak berpihak kepada masyarakat.

Henry mengatakan ketidakberpihakan itu lantaran kenaikan Nilai Objek Pajak Bumi (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di Kota Pematangsiantar melejit hingga 1.000 persen. Dan kenaikan ini telah disosialisasikan di Ruang Serbaguna oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pada Selasa (11/6/2024).

“Menurut Kepala BPKPD pertemuan tersebut diselenggarakan guna menindaklanjuti pengaduan dan keluhan masyarakat Kota Pematangsiantar terkait penyesuaian NJOP yang dilakukan KJPP Daz dan rekan pada tahun 2023 lalu,” ucapnya kepada mistar.id, Kamis (13/6/2024).

Baca juga:NJOP Memberatkan, Notaris Siantar Ngadu ke Presiden

Dikatakan, pihaknya bersama dengan masyarakat serta sejumlah advokat Kota Pematangsiantar mendesak agar pemerintahan yang dipimpin Wali Kota Susanti Dewayani, itu meninjau kembali penyesuaian NJOP yang dirasa sangat memberatkan beban masyarakat.

“Kami sebelumnya telah menyampaikan beberapa kali dan melaporkan sejumlah tindakan Pemko Pematangsiantar yang tidak berpihak kepada rakyat antara lain kenaikan NJOP 1.000 persen dan penagihan PBB yang telah kedaluwarsa (terlewat dari batas waktu),” paparnya.

“Kami juga nantinya akan mengajukan gugatan persoalan itu ke PTUN, jika Pemko Pematangsiantar tidak merespons tuntutan masyarakat,” pungkas Henry.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan pihaknya telah mensosialisasikan terhadap penyesuaian dari nilai NJOP setelah berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ke depan BPKPD akan berkordinasi dengan KJPP terhadap adanya keluhan-keluhan masyarakat. Semoga ke depan dengan semangat kebersamaan BPKPD bersama-sama BPN, Notaris dan PPAT, dan masyarakat akan tetap mendukung pembangunan di Kota Pematangsiantar,” sebut Arri saat dikonfirmasi.

Baca juga:NJOP PBB Dinaikkan 1.000 Persen, Henry Sinaga Soroti Jalan Rusak di Siantar

Sebelumnya diberitakan, melalui suratnya Henry Sinaga sudah mengadukan hal itu ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Menurutnya, kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000 persen tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026. (jonatan/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles