24.6 C
New York
Friday, June 21, 2024

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit di Siantar Tunggu Juknis

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat tentang pembauran Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu pasal di dalam Perpres mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Best Nation Wide Collaboration dari Grab

Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar, dr Flora Maya Damanik mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu lanjutan petunjuk teknis (juknis).

“Rumah sakit senantiasa menuruti apa arahan dari pemerintah,” sebutnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/24).

Maya, sapaan akrabnya, mengaku pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya. Salah satunya menyoal jumlah tempat tidur pasien.

“Kalau sistem pelayanan BPJS oleh rumah sakit tetap mendalam bagi saya. Sebuah komitmen dan pekerjaan yang melibatkan hati,” pungkasnya.

Senada, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Aulia Sukri Sambas mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan penambahan kamar.

“RSUD dr Djasamen yang sudah siap tujuh kamar berbasis KRIS untuk penambahan kamar yang berbasis KRIS sedang dipersiapkan,” katanya melalui pesan singkat.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Jadi KRIS, Iuran Diperkirakan Rp75 Ribu-Rp100 Ribu

Sebagai informasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS disebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Karenanya, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1,2,3 seperti yang berlaku saat ini. (jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles