12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kasus Pemulasaran Di RSUD, Keterangan Saksi Ahli 18 November

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus dimandikannya jenazah wanita asal Kabupaten Simalungun kini menuai titik terang karena sebelumnya kasusnya tersebut tersendat di saksi ahli. Informasi yang dihimpun Mistar dari kuasa hukum keluarga almarhum yakni, Muslimin Akbar mengatakan pihak kepolisian Polres Pematangsiantar akan melakukan pemeriksaan saksi ahli sebanyak tiga saksi.

“Saksi ahlinya sudah ada. Mereka akan dimintai keterangan (Pihak Kepolisian) rencananya pada Tanggal 18 November 2020,” ujar Muslimin Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/20) sekira pukul 12.20 WIB. Lanjut Muslimin lagi, soal dimintai keterangan saksi ahli pada 18 November tersebut dan itu masih rencanya. “Itu kan masih rencananya, tapi kita tunggu ajalah nanti,” ucapnya lagi.

Saat disinggung apakah ketiga saksi ahli telah siap dimintai keterangan, ungkap Muslimin lagi bahwa saksi ahli dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah siap. “Mereka sudah siap, soal tanggal pun mereka sudah sepakat,” ungkapnya.

Baca juga: Drg Rumondang Sinaga Ditunjuk Jadi Plt Dirut RSUD Siantar

Sebelumnya diberitakan, kasus pemandian jenazah wanita asal Serbelawan, Kabupaten Simalungun dilakukan empat pria petugas RSUD Djasmen Saragih Pematangsiantar yang bukan muhrimnya masih dalam tahap penyelidikan, Jumat (6/11/20).

Dalam kasus ini juga, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto ketika ditemui awak media ini guna menyakan perkembangan kasus dimandikannya jenazah wanita bukan muhrim tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Edi ketika diwawancarai.

Sementara itu, Muslimin Akbar selaku kuasa hukum keluarga almarhum dikonfirmasi mengatakan, sebelum pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Kepolisian mencari tiga saksi ahli ditingkap Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kata Muslimin lagi, ada pun ketiga saksi ahli tersebut yakni, Sekretaris MUI Sumatera Utara, Guru Besar Universitar Islan Negeri (UIN) Medan dan terakhir Ahli Hukum Pidana Universitar Muhammadiah Sumatera Utara (UMSU). “Karena kasus ini serius, jadi harus memakai ahli di tingkat provinsi,” ujar Mislimin yang dikonfirmasi via telepon. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles