24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kasus Pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Nota Dinas Eks Dirkeu Telkom Jalan Masuk Pelanggaran Hukum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar beberapa waktu lalu memeriksa mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Telkom, Herry M Zein. Pemanggilan itu buntut sejumlah kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing menjelaskan, Herry dicecar pertanyaan seputar nota dinas yang dikeluarkannya sewaktu menjabat. Sebab dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nota itu menjadi jalan masuk pelanggaran hukum yang terjadi saat ini.

Dikatakan Symon, bergerak dari nota dinas tersebut, pihak pengadaan membaca bahwa Herry Zein memberi sinyal agar proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih dilakukan penunjukan langsung.

Baca juga:Keterangan Saksi, Eks Dirut PT. Telkom Instruksikan Segera Membangun Gedung Balei Merah Putih

“Dimana nota dinas itu pintu masuk terjadinya perbuatan. Itu sebagai izin prinsip untuk melakukan penunjukan langsung. Yang bersangkutan membantah nota dinas itu, bahwa itu memang tidak dimaksudkan untuk itu,” jelas Symon, Rabu (27/9/23).

Pihak kejaksaan menganggap bantahan tersebut hak biasa dalam sebuah kasus. Namun faktanya, penunjukan langsung PT. GSD mengerjakan proyek pembangunan tersebut menyalahi peraturan.

“Makanya kita hadap-hadapkan dengan peraturan yang dia tandatangani sendiri. Bahwasanya peraturan itu menjelaskan bahwa tidak boleh dilakukan penunjukan langsung,” tegas Symon.

Baca juga:Anak Perusahaan Telkom Jadi Calo Proyek Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

Seyogianya dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup Telkom, tahapan yang harus dilalui yakni proses tender, kemudian pemilihan langsung. Jika tahapan itu tidak membuahkan hasil, makan diperkenankan melakukan penunjukan langsung.

“Itu sah sah saja, tapi kita lihat faktanya bahwa ini dilakukan penunjukan langsung dan sudah menyalahi peraturan,” pungkasnya.

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali mantan Direktur Utama (Dirut) Telkom, Alex Sinaga dan jajaran komisaris.

“Yang kami panggil untuk saat ini adalah orang yang berhubungan langsung dengan kasus ini,” ujarnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles