17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Kelalaian Kerja di PT Agung Beton Seret Kapolres Siantar ke Propam Poldasu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus kelalaian kerja yang mengakibatkan luka berat yang dialami oleh korban, Teguh Ginting berbuntut panjang hingga ke Propam Polda Sumut. Laporan ke Propam tersebut pun menyeret nama Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto, Kanit Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan dan Bripka Amri Sitanggang selaku penyidik pembantu Sat Reskrim. Laporan ke Propam Polda Sumut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/72/XII/2020/Propam, Sabtu (19/12/2020).

Kuasa hukum korban Dedy Faisal Hasibuan menyatakan bahwa pihak kepolisian yang menangani perkara tidak bekerja secara profesional dalam perkara pengaduan kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama yang diadukan Teguh Ginting.

“Ada kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami sudah melakukan upaya hukum melalui jalur pidana, kita sudah laporkan di tanggal 29 September 2020. Setelah berjalan 2 bulan 2 hari, tepatnya di tanggal 1 Desember 2020 pagi, kami belum mendapat informasi tentang penyelesaian perkara pidananya dari Polres Pematangsiantar,” ucap Dedy Faisal Hasibuan, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Terkait Kasus Kelalaian Kerja di PT Agung Beton: Kemungkinan Tersangka Akan Bertambah

Lanjutnya lagi, tanggal 1 Desember, pihaknya mendapatkan informasi dengan adanya penerbitan dua surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Ini tolong dicatat. SP2HP kami terima 2. Satu berlaku surut tanggalnya, menunjuk ke 7 Oktober 2020 dan Desember. Kurang lebih 2 bulan tentang berita penyelidikan. Kedua di tanggal yang sama juga, menjelaskan peningkatan ke penyidikan dengan menjelaskan keterangan saksi-saksi sudah dipanggil atau diperiksa,” terangnya.

Kemudian pada 3 Desember, kuasa hukum Teguh mengaku datang ke Kejaksaan untuk menemui Kasi Pidum, Muh Kadafi. Tujuannya untuk menanyakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tapi dari pihak Kejaksaan memberikan keterangan, mereka belum menerima.

“Oleh karena itulah, pada hari yang sama kami datang Polres untuk meminta SPDP dan hari itu baru terbit dan dikirim ke Kejaksaan. Ini fakta kronologisnya dan melihat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Menurut aturan yang dua ini, ketentuannya SPDP dulu yang diterbitkan barulah SP2HP jilid 1, jilid 2 dan jilid 3,” terangnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pegawai PT Agung Beton Jadi Tersangka

Satu hal yang membuat pihaknya kecewa adalah tindakan Kapolres Pematangsiantar yang mencoba menjadi fasilitator dari pihak PT Agung Beton Persada Utama kepada keluarga korban. Dan Kapolres dinilai terlalu yakin bahwa perkara kecelakaan kerja ini tidak menyeret nama pengusaha atau direktur dari PT Agung Beton Perkasa Utama.

“Dari jejak digital yang kita peroleh, Kapolres sangat berani dan dengan yakin bahwa di dalam perkara ini hanya akan memenjarakan 2 orang saja. Bosnya tidak. Bahkan Kapolres mencoba membicarakan masalah ini dengan nominal tertentu,” jelasnya.

Dedy Faisal menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya adalah bagaimana mendapatkan keadilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses pradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Terkait laporan ke Propam ke Polda itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar mengaku belum mengetahuinya. Saat ditanyakan apa tanggapannya dengan laporan yang menduga dirinya tidak bekerja secara profesional menangani perkara ini, bahkan “calo” perkara atau berpihak pada PT Agung Beton Persada Utama, jawaban kapolres baru mengetahuinya.

“Oh yah, maaf saya belum tau. Malah baru tau saya. Silakan saja melaporkan sesuai dengan aturannya, biar Pimpinan yang menilai saya dan ada prosedurnya,” ucapanya dikonformasi wartawan Via pesan Whatsapp.

Perlu diketahui, Teguh Ginting merupakan anak dari Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting mengalami kecelakaan di PT Agung Beton Persada Utama, yang membuat tangan kirinnya putus. Pascakecelakaan itu, korban justru tidak mendapatkan hak-hak sehingga dilaporkan ke Polres Pematangsiantar tanggal 29 September 2020 dan sudah berjalan sekitar 2 bulan 20 hari, tapi korban belum juga mendapatkan keadilan. (Hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles