21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Jukir di Siantar Wajib Pakai Seragam dan Kartu Pengenal, Serta Memberikan Karcis Pada Pengguna Jasa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Juru Parkir (Jukir) tepi jalan umum Kota Pematangsiantar diwajibkan untuk memakai seragam berwarna orange dan menggunakan kartu pengenal disaat menjalankan tugasnya di lapangan.

Selain itu, Jukir yang bertugas juga harus membawa surat penugasannya, serta wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir atau pengendara yang memarkirkan kendaraannya di titik lokasi parkir.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Esron Sinaga melalui Kepala Seksi Perparkiran Sofyan, didampingi Koordinator Pengawas Parkir Jekson Hutahaean, Rabu (27/1/21).

Baca Juga:Jukir Harus Miliki Karcis dan Kartu Pengenal

“Bila Jukirnya tidak memberikan karcis parkir maka pengguna jasa parkir berhak untuk tidak memberikan uang retribusi parkir, karena memang karcis itu adalah hak dari pengguna jasa parkir,” ungkap Sofyan yang selanjutnya menjelaskan kewajiban Jukir lainnya sesuai Peraturan Wali Kota.

Jukir atau petugas parkir, kata Sofyan, juga harus menata dengan tertib kendaraan yang diparkir sesuai dengan marka lalu lintas yang telah ditetapkan, memberikan jaminan keamanan, mematuhi ketentuan tarif parkir yang berlaku, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan parkir.

Baca Juga:Jukir Ini Tanam Ganja di Rumahnya

“Bagi Jukir yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini bisa berupa peringatan tertulis, bisa berupa pencabutan kartu tanda tugas,” tegas Sofyan.

Disinggung mengenai hak para Jukir, Sofyan menjelaskan, mereka (Jukir) juga mempunyai hak. “Jukir berhak mendapatkan fasilitas perlengkapan kerja seperti seragam, kartu pengenal dan surat penugasan. Selain itu, Jukir berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 46 persen dari uang retribusi parkir yang disetorkannya. Jukir juga berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles