19.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Jelang Putusan Perkara Batal Nikah, Hakim PN Siantar Diminta Berikan Putusan Bersifat Progresif

“Saya sangat berharap majelis hakim berpihak kepada perempuan sebagai korban yang paling dirugikan dari adanya pembatalan janji nikah secara sepihak,” ujarnya.

Disinggung terkait proses persidangan, Grace Given pun menyampaikan selama proses persidangan majelis hakim telah memeriksa 43 alat bukti berupa surat dan informasi elektronik yang diajukan hingga juga memeriksa 3 orang saksi yang dihadirkan dari masing-masing pihak.

“Perkara ini sekitar sudah empat bulan sejak gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Selanjutnya agenda pembacaan putusan akhir pada Rabu tanggal 17 Januari 2024,” ucapnya.

Baca juga : Sempat Viral Karena Batal Nikah, Pria Asal Siantar Digugat Setengah Miliar

Selain itu juga, seperti dalam buku JC Vergouwen, berjudul ‘Masyarakat Dan Hukum Adat Batak Toba’ dan apabila pemuda meninggalkan perempuan yang sudah digauli atau orang tuanya tidak menghendaki perkawinan maka hukuman lebih berat. Dengan begitu, Grace Given berharap majelis hakim dapat pertimbangkan hal tersebut.

Tak hanya itu, sebagaimana yurisprudensi putusan Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 tanggal 18 Juli 2003 Majelis Hakim Bagir Manan, SH, H Parman Suparman, SH, DANArbijoto, SH, menyatakan dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Dengan begitu, besar harapan Grace Given ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan batal janji nikah mengabulkan gugatannya dengan mempertimbangkan norma adat batak. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles