16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kronologi Pdt JRP Lecehkan Jemaatnya Hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Pdt JRP karena terbukti melecehkan wanita inisial NAPS, yang tidak lain merupakan jemaatnya sendiri.

Persidangan berlangsung Selasa (16/1/24) di PN Siantar dipimpin Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita serta dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.

JRP sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Pdt JRP Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Cabul, Istri Lempar Kursi ke Majelis Hakim

JRP merupakan pendeta di salah satu lembaga gereja, sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok. JRP bertugas melayani di Simalungun, gereja tempat korban beribadah.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada Oktober 2021, korban dan terdakwa bertemu di seputaran Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Barat. Ketika itu, terdakwa pulang ke Kota Siantar untuk menghadiri rapat di kantor pusat lembaga gereja.

Setelah itu keduanya bertukaran nomor ponsel. Hingga akhirnya antara terdakwa dan korban membuat janji bertemu di Cafe Hordja, Jalan Wandelvat, Kecamatan Siantar Barat.

Korban saat itu berencana bertukar pikiran dan curhat terkait kehidupannya dengan terdakwa. Namun niat baik itu justru dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan pelecehan.

Related Articles

Latest Articles