12.9 C
New York
Monday, May 20, 2024

Hirup Lem dan Bensin jadi Alternatif, ini Kata Penyuluh Narkoba di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Hempasan perekonomian yang sangat terasa menyulitkan di masa pandemi Covid-19 kemarin, masih terasa berdampak bagi sebagian warga meskipun pandemi sudah ditetapkan jadi endemi.

Dampaknya juga turut dirasakan para penyalahguna narkoba, yang kini memilih beralih menjadi penghirup lem dan uap bensin untuk mendapatkan efek narkoba, karena kesulitan ekonomi membeli narkoba.

Alternatif menghirup lem dan uap bensin karena sulitnya perekonomian itu tidak dapat dipungkiri. Seperti disampaikan Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Dewi Sartika Tarigan SE MH ketika dikonfirmasi mistar.id.

“Jadi memang, bisa saja karena ekonomi yang semakin sulit, ditambah dengan perilaku penyalahguna narkoba yang semakin meningkat, akhirnya para penyalahguna narkoba ini mencari alternatif lain untuk tetap bisa mendapatkan efek dari narkoba,” ujarnya.

Baca juga : Efek Mengerikan Mabuk Lem Aibon: Halusinasi Hingga Kematian

Lem, lanjut Dewi, jelas bukan narkoba, tapi memiliki bahan adiktif. “Hanya saja, zat adiktif ini, jika dikaitkan dengan narkoba, narkoba itu adalah suatu zat yang dipakai yang menyebabkan ketergantungan, dan itu merubah perilaku maupun mental,” jelas Dewi yang ditemui di ruang kerjanya di kantor BNN Kota Pematang Siantar.

“Nah, pemakaian zat adiktif ini juga bisa mempengaruhi mental seseorang. Termasuk juga etanol yang ada di bensin, kalau dipakai, itu bisa membuat orang seperti apa ya? Bukan terbius, awalnya pusing, karena pusing, jadi seperti fly seperti. Sementara, itu sama bahayanya dengan jenis narkoba yang dipakai,” sambungnya.

Yang perlu diwaspadai, kata Dewi, alternatif lain dari para penyalahguna narkoba yang lari ke zat adiktif dan etanol, adalah perilaku yang akan bisa dicontoh anak-anak dibawah umur. “Ternyata, untuk mendapatkan efek narkoba itu, gampang, dihirup aja lem atau bensin. Kira-kira jadi seperti itu stigma di masyarakat. Nah, ini yang harus kita waspadai,” ungkapnya.

Alternatif penyalahguna narkoba itu, kata Dewi, harus disosialisasikan kepada masyarakat. “Sudah tahu apa dampak merokok, tapi para perokok tetap merokok juga. Begitu juga dengan bahan adiktif dan etanol yang juga bahan adiktif, bisa membuat orang kecanduan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dewi bilang, Zat adiktif seperti etanol dan ngelem itu tidak termasuk dalam lampiran Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Hanya saja pemakaian zat adiktif itu memberikan efek yang sama bahayanya seperti narkotika dan psikotropika yang akan mempengaruhi si penyalahguna baik secara fisik maupun psikologis (mental). Bahaya dan larangan penggunaan bahan-bahan adiktif itu diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang bahaya zat adiktif,” jelasnya.

Guna menghindari salah persepsi, Dewi menegaskan bahwa ia memberikan penjelasan bukan atas nama BNN Kota Pematang Siantar, sekalipun bertugas di instansi tersebut.

“Saya berbicara ini bukan atas nama BNN, tapi sebagai penyuluh narkoba. Karena memang tugas saya mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Jadi, semua resikonya sama. Ada demand (permintaan), ada supply (produsen). Narkoba itu akan selalu tetap ada tersedia selama masyarakat kota pematang siantar masih mencari dan membutuhkannya. Jadi sekarang, kembali kepada masyarakat,” sebutnya.

Baca juga : Program Rehabilitasi Korban Narkoba Lapas Siantar Didukung Banyak Pihak

Masih kata Dewi, menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan, Negara menjamin ketersediaan narkoba. “Tidak boleh tidak tersedia, tentu ada lembaga khusus yang menangani itu. Karena, penyediaan obat-obatan seperti paracetamol, obat bius untuk kebutuhan operasi, itukan psikotropika jenisnya. Jadi, yang salah itu apa? Yang salah itu adalah penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, kata Dewi, bagaimana masyarakat bisa diajak, dan diedukasi supaya ikut mengkampanyekan Stop Narkoba. “Kita semua harus bersama, tidak bisa hanya BNN, dan tidak bisa juga hanya media. Pemerintah kota juga harus memiliki intervensi, karena memang pemerintah kota inikan memiliki perangkat hingga ke tingkat RT. Dinas Kesehatan misalnya, apa peranannya, Dinas Pendidikan dan Dinas lainnya, apa peranannya, karena memang, semuanya harus berperan serta,” tuturnya.

“Orang yang tidak punya kerjaan misalnya, ketemu bandar narkoba yang menjadikannya kurir, karena orang itukan butuh uang. Kan bisa jadi lingkaran setan. Jadi ini semua tanggungjawab kita bersama,” tutupnya. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles