23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Hak Sewa 67 Kios di Pasar Dwikora Ditarik, PDPHJ: Menunggak Lebih dari Setahun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 67 unit kios di Pasar Dwikora Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar ditarik hak sewanya oleh Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ).

Direktur Utama (Dirut) PDPHJ, Bolmen Silalahi, melalui Staf Bidang Penagihan dan Tunggakan, Fauzi Harahap menerangkan, penarikan dilakukan, karena tertunggaknya kontribusi bulanan.

“Ada 67 unit kios yang hak sewanya kita tarik. Karena tunggakan bulanan tidak dibayar. Rata-rata tertunggak itu di atas 1 tahun,” ucapnya, pada Senin (25/9/23).

Baca juga: Pasar Horas Siap Tampung Pedagang Daging dari D.I Panjaitan, Dirut PDPHJ: 10 Sampai 12 Kios Kita Siapkan

Fauziah menerangkan, sebenarnya yang disita hak sewanya itu merupakan kios yang tidak lagi produktif, atau sudah lama kosong.

Untuk harga sewa setiap kios dijabarkan Fauziah, hanya berkisar Rp 200 ribu per tahun. Namun ada lagi kontribusi bulanan, yakni Rp 228 ribu setiap bulan. Itu adalah harga tertinggi kontribusi bulanan di Pasar Dwikora. Ada 2.110 kios di pasar tersebut.

Lanjut Fauziah, penarikan hak sewa ini juga diumumkan pihaknya di website PDPHJ. Hal tersebut dilakukan agar pemilik kios bisa mengetahui dan boleh menebus kembali kios mereka, dengan membayar kontribusi bulanan yang tertunggak, pembayaran perpanjangan Kartu Ijin Pedagang (KIP) maupun denda retribusi.

Baca juga: Meminimalisir Pencurian di Pasar Horas, PDPHJ Aktif Patroli Rutin

PDPHJ juga masih menunggu pemilik kios untuk menebus dan masih merumuskan apa akan dilakukan terhadap kios yang disita tersebut.

“Untuk langkah selanjutnya belum dirumuskan. Jelasnya kita masih menunggu, entah itu nanti dilelang atau bagaimana,” tutup Fauziah. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles