19.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Gugatan Ahli Waris Atas Lahan SMAN 5 Siantar Segera Disidangkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar segera menyidangkan gugatan ahli waris Hermawanto Lee atas lahan SMA Negeri 5 Pematang Siantar. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 119/Pdt.G/2023/PN Pms tanggal 17 November 2023.

Wakil Ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi mengatakan, perkara dilanjutkan karena mediasi yang dilakukan pada 8 Januari 2024 lalu tidak berhasil.

“Permintaan dari penggugat tidak dapat dipenuhi sehingga mediasi tidak berhasil,” kata Sayed, Rabu (17/1/24).

Baca Juga: Polisi Sebut Kadisdik Madina Terima Suap Hingga Rp 580 Juta

Dilanjutkan Sayed, rencananya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (25/1/24) mendatang.

“Agendanya ya seperti biasa, saling mengklaim dan menyampaikan argumentasi masing-masing. Belum masuk pokok perkara,” katanya menambahkan.

Ahli waris Hermawanto Lee, Henny Lee melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ic, Gubernur Sumatera Utara, Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematang Siantar.

Baca Juga: Terkait Lahan SMAN 5 Siantar, Keluarga Minta Ganti Rugi Rp58 Miliar

Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong.

Kemudian para tergugat diminta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonversikan sebesar Rp15 miliar. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles