Pematangsiantar, MISTAR.ID
Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, DPRD telah menjadwalkan Rapat Paripurna Pengusulan Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar. Rapat Paripurna Pengusulan Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar sekaligus Pengusulan Pemberhentian Wakil Wali Kota itu akan dilaksanakan pada hari Senin (4/4/22). Seperti disampaikan Ketua DPRD, Timbul M Lingga pada Kamis (31/3/22).
“Sesuai hasil rapat banmus tadi, kita akan memparipurnakannya pada hari Senin, 4 April 2022, pukul 10.00 WIB,” tutur Timbul kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat Banmus DPRD yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Budi Utari.
Saat ditanya apakah pelaksanaan rapat paripurna yang telah dijadwalkan itu telah dikonfirmasi mengenai kehadiran Plt Wali Kota Susanti Dewayani, Timbul hanya mengatakan bahwa dalam rapat Banmus tadi, ada usulan dari DPRD terkait kehadiran Plt Wali Kota. “Tadi ada usulan dari anggota Banmus, kiranya plt wali kota hadir dalam rapat paripurna tersebut,” ujar Timbul yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota
Pematangsiantar itu.
Baca juga: Pendefinitifan Wali Kota Siantar, Pemko dan DPRD Diharap Bisa Bersinergi
Sebelumnya, Timbul yang ditemui sesaat akan mengikuti rapat Banmus untuk menjadwalkan Rapat Paripurna Pengusulan Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar, berharap agar setelah Wali Kota didefenitifkan atau dilantik dapat segera dilaksanakan pemilihan Wakil Wali Kota di DPRD.
“Kita berharap lebih cepat lebih bagus, biar ada teman beliau (wali kota) untuk bekerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan ini, adalah yang layak dan berkompeten.
Yang layak dan berkompeten itu, artinya ya jelas wakil wali kota, bukan dari orang yang disampingnya,” tandasnya. (ferry/hm09)