12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Disdik Siantar Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas 50 Persen

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menyikapi instruksi Gubernur Sumatera Utara untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron, Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikannya mengeluarkan surat edaran (SE) baru dimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen menjadi 50 persen.

Aturan PTM terbatas 50 persen itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt Rosmayana Marpaung, melalui Surat Edaran Nomor: 420.890.PP/2022 tanggal 7 Februari 2022. “Surat edaran ini baru terbit pada kemarin sore sesaat setelah mendapat arahan Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring, namun dilaksanakan mulai hari ini,” ucap Rosmayana pada Mistar, Selasa (8/2/22).

Dia juga menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama. Perubahan PTM tersebut karena keselamatan para murid dan guru perlu menjadi prioritas. Walaupun secara tanggung jawab pembinaan SMA ada di pemerintah provinsi tapi karena keberadaan sekolahnya di Kota Pematangsiantar, maka satuan pendidikan tersebut juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di kota ini.

Baca juga: Sekolah Ditutup Sepekan, PTM SMAN 1 Siantar Dialihkan ke PJJ

“Oleh sebab itu, Disdik Pematangsiantar langsung menyebarkan informasi ini melalui WhatsApp, hari ini menyusul suratnya ke sekolah-sekolah. Pihak sekolah nantinya melanjutkan pemberitahuan kepada warga sekolah,” jelas dia. Rosmayana menuturkan, kebijakan ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dimana mekanisme sama seperti sebelumnya PTM terbatas 50 persen.

Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 50 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Jadi, sebagian belajar tatap muka, sebagian lagi tetap belajar jarak jauh dari rumah secara daring. Sekolah dilarang melakukan belajar secara normal seperti biasa PTM 100 persen.

“Tetap mengacu pada 10 instruktur Gubernur Sumut terbaru dan SKB 4 menteri tentang mekanisme PTM terbatas, jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dengan empat jam per hari. Namun, setiap rombel maksimal diikuti 50 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap,”kata Rosmayana. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles