17.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Disdik Siantar Siap Sosialisasikan Permendikbudristek soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Peserta Didik

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam mencegah dan menangani kekerasan yang semakin marak terjadi di lingkungan satuan pendidikan, membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek PPKSP).

Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Terkait aturan itu, Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar terkait Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023  akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah naungannya.

Baca juga: Dewan Pendidikan Sebut Pengangkatan 326 Kasek dan Fungsional di Deli Serdang Sudah Sesuai Prosedur

“Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar sangat mendukung dan akan kita sosialisasikan. Karena dengan adanya Permendikbud ini, jelas bentuk-bentuk maupun definisi kekerasan itu apa ditingkat anak, sehingga sekolah tahu membedakan,” ucap Kasi Pembinaan SD bidang PAUD Dikdas Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Friado Damanik, Senin (14/8/23).

Friado juga menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya sedang menantikan peraturan Permendikbud tersebut untuk segera turun ke seluruh pemerintah daerah. Sebab, di dalam Permendikbud itu akan dibentuk Tim.

Dikatakannya, tim pertama mungkin setelah peraturan Permendikbud itu turun, pihaknya akan mensosialisasikan kepada satuan pendidikan dan kemudian mengikuti apa perintah atau petunjuk teknis (juknis) dari Permendikbud itu.

Baca juga: Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama Diterbitkan

“Yang pasti ada beberapa hal yang yang paling penting dalam Permendikbud nomor 46 tahun 2003 yang pertama peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan menjadi fokus dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” tuturnya.

Sedangkan yang kedua, sambung Friado, adanya definisi yang jelas bentuk-bentuk kekerasan itu seperti apa. Menurutnya, selama ini pihak satuan pendidikan belum menghitung kekerasan itu apa. Sehingga dalam proses mengajar kadang pihak sekolah menganggap hal itu biasa karena sudah tradisi. Ternyata, memang yang diterapkan itu salah.

“Dengan adanya Permendikbud ini, guru maupun tenaga pengajar mengerti bentuk kekerasan itu seperti apa. Sehingga bisa mengurangi atau mencegah jika terjadi di sekolahnya masing-masing,” katanya.

Ketiga, tentang pembentukan tim penanganan kekerasan terhadap peserta didik. Begitu pun dengan mekanisme pencegahannya terstruktur, sehingga ada di tingkat sekolah, dinas pendidikan bahkan bahkan ke pemerintah daerah yaitu wali kota.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Desak Disdik Bayarkan Dana Sertifikasi Guru

Friado menuturkan dalam menindaklanjuti Permendikbudristek PPKSP, dinas pendidikan saat ini sedang mendalaminya dan sedang menyusun strategi. Tidak hanya sekedar share ataupun sosialisasikan saja, tapi bagaimana bentuk kerjanya bisa terencana, terevaluasi di tingkat satuan pendidikan.

“Terus terukur kita lihat, jangan hanya kita share, kita sampaikan ke sekolah tapi bentuk penanganannya bentuk kerjanya nggak kelihatan, jangan hanya sekedar peraturan saja. Tapi harus benar-benar kita jalankan,” tutur dia.

Ketika ditanyakan berapa banyak kasus kekerasan pelajar SD dan SMP yang tercatat di Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Friado menjawab bahwasanya sebelum ini dalam hal penanganan kasus seperti itu ada di tingkat sekolah. Namun, apabila sudah sampai ke ranah hukum, makan pihaknya turun ke lapangan langsung.

Baca juag: Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Segera Buat Regulasi Publisher Right

“Kalau penanganan jika ada terjadi kekerasan-kekerasan seperti itu ada di tingkat sekolah. Jadi kalau hanya sekedar bisa ditangani sekolah itu nggak perlu kita urusin. Tapi kalau sudah sampai ke ranah hukum di situ mungkin kita turun. Tapi sampai hari ini belum ada sampai ke ranah hukum masih bisa ditangani pihak sekolah,”jelas Friado

Berdasarkan Permendikbud ini, kata Friado, segala aturan terarah dan terukur. Sehingga permasalahan di sekolah bentuk-bentuk kekerasan itu ketahuan seperti apa.
“Sehingga bisa kita data, kalau sekarang ini kan bentuk itu belum tahu. Seolah-olah kalau bentuk kekerasan itu hanya termasuk seksual ada tidak ada yang berlebihan. Padahal di Permendikbud itu sekarang sudah jelas semuanya,” pungkasnya. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles