27.4 C
New York
Monday, June 3, 2024

Disdik Siantar Masih Tunggu SE Mendikbud Ristek Terkait PTM Terbatas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran (SE) kebijakan terbaru Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 23 Maret 2022 mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Dimana surat tersebut tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin yang tertera dalam aturan terbaru tersebut menyatakan bahwa Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pasalnya, dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa semua siswa wajib melaksanakan PTM terbatas.

Ketika hal ini dikonfirmasi pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora mengatakan, bahwa aturan tersebut belum sampai ke dinas tersebut. Saat ini, pihaknya masih menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang ada dari pemerintah pusat.

Baca juga: PTM di Siantar Dibuka Kembali, Tetapi Hanya 50 Persen

“Kami masih tetap melaksanakan aturan PTM Terbatas yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Tentang aturan terbaru tersebut belum ada kepada kami,” ujar Lusamti, Senin (28/3/22). Dia menuturkan, dalam SKB 4 Menteri aturan pelaksanaan PTM Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah dan Kota Pematangsiantar berada di level 3.

Lebih lanjut, kata Lusamti, pihaknya tidak ingin melakukan aturan terbaru namun Surat edaran yang menyatakan hal tersebut belum diterima. Maka dari itu, ia berharap agar nanti level PPKM Kota Pematangsiantar bisa turun. “Tergantung Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) nanti, kalau PPKM Kota Pematangsiantar turun levelnya. Itu akan searah, maka PTM bisa kembali normal,” kata dia.

Ia juga tak menampik kemungkinan PTM terbatas bisa segera menjadi 100 persen seiring semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19 dengan dibarengi surat keputusan dari Inmendagri tentang perubahan level PPKM dan angka Covid-19 di Kota Pematangsiantar mulai menurun. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles