17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Disdik Siantar Akan Beri Sanksi Bagi Guru yang Tolak Vaksin

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Salah satu syarat satuan pendidikan bisa menggelar pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas adalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) harus sudah tervaksinasi, minimal 80 persen.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

“Tidak semua sekolah bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen). Sebab masih ada sekitar 8 persen lagi guru yang belum terkena vaksin Covid-19 di Siantar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung, Kamis (6/1/22).

Baca juga:Vaksinasi Guru di Simalungun Belum Tuntas, SD 80 Persen dan SMP 50 Persen

Rosmayana menegaskan, PTK yang belum melakukan vaksinasi dengan capaian vaksinasi dosis 2, maka tidak diperbolehkan untuk mengajar di sekolah yang melakukan PTM terbatas 100 persen nanti.

Bagi PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mereka berdalih memiliki komorbid atau penyakit bawaan. Tapi hingga saat ini ada yang belum memberikan informasi yang pasti. Kami akan berikan sanksi administrasi, untuk tunjangan dana sertifikasinya tidak akan dikeluarkan,” tegas Rosmayana.

Hingga kini, sambung Rosmayana, para guru tersebut sudah diberi tenggang waktu untuk mengkonsultasikan penyakit yang dideritanya pada dokter atau ahlinya. Tetapi, mereka tetap harus menyertakan surat keterangan sah yang menunjukkan bahwa orang tersebut menderita penyakit tertentu yang memang tidak membolehkan untuk divaksin Covid-19. Sehingga, laporan Dinas Pendidikan ke pemerintah itu lebih jelas.

Baca juga:Bupati Samosir Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak 6-11 Tahun

Lebih lanjut, terang Rosmayana, apabila capaian vaksinasi dosis 2 pada PTK di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50 hingga 80 persen, satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Selain itu, minimal 50 persen masyarakat di lokasi sekolah tersebut juga telah divaksin. Maka dari itu, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar agar pemberian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun bisa terealisasi secepatnya. Sehingga, anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” pungkasnya. (yetty/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles