13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dinas Tarukim Berencana Bangun Jalan dan Drainase di Kelurahan Bane Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Pematangsiantar Eva Sihombing, angkat bicara terkait keluhan masyarakat Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara yang mengharapkan adanya pembangunan jalan menuju rumah mereka. Keinginan warga sepertinya akan terealisasi dalam waktu dekat.

Eva Sihombing mengatakan, pihaknya bakal membangun akses jalan di Kelurahan Bane tersebut. Dia juga menyayangkan kalau hal ini tidak ada dimasukkan ke dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa.

“Pengajuan perbaikan jalan atau yang lainnya dilakukan melalui Musrenbang tingkat kelurahan, berlanjut ke tingkat kecamatan dan akhir di tingkat kota yang akan direncanakan untuk setiap kegiatan dan pengajuan skala prioritas baik dari hasil musyawarah maupun aspirasi anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Tapi, kami tidak pernah mendapatkan informasi tentang jalan yang dimaksud,” kata Eva, Selasa (30/3/21).

Baca Juga:Warga Kelurahan Bane Siantar Bagai Hidup Terisolir, Tak Ada Jalan di Pemukiman Mereka

Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun. Sudah seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi, karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah.

“Kami akan berupaya untuk segera membangun jalan beserta drainase di wilayah itu. Nanti, pemerintah akan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek terlebih dahulu. Yang pasti, laporan ini akan kami masukkan dalam daftar pembangunan infrastruktur daerah,” jelas dia.

Eva juga meminta kepada pimpinan daerah setempat, baik itu lurah ataupun kepala RT/RW untuk membuat sebuah proposal perbaikan jalan. Selain itu, dia juga berpesan agar dilampirkan tanda tangan warga setempat yang menyatakan bersedia untuk dilakukan pembuatan akses jalan.

Baca Juga:Ratusan Warga Antre BLT, Kapolres Siantar Imbau Jaga Jarak Dan Pakai Masker

Dia menuturkan, dari pengalaman sebelumnya, terjadi masalah di luar kendali pihak Tarukim maupun pemerintah setempat. Dimana, tanah yang akan dibuka akses jalan baru ternyata milik seseorang. Jelas hal ini berdampak negatif nantinya terhadap pekerjaan di lapangan.

“Jika memang ada peta yang menyatakan akses jalan milik pemerintah di daerah tersebut, silahkan dilampirkan juga. Agar nantinya tidak merugikan pihak manapun. Dan bila ada warga yang berada di jalan tersebut, agar dibuat surat perjanjian dengan bermaterai 10.000,” tegas eva.

Bahkan Eva berencana akan membawa hal ini ke provinsi. Apabila daerah tersebut termasuk ke dalam SK kawasan umum, maka pihak kementerian dan provinsi yang akan menggelontorkan biayanya. Walaupun demikian, dia tidak ingin muluk-muluk dahulu. “Siapkan saja secepatnya data-data tadi. Agar secepatnya kami ajukan dan bisa dikerjakan segera,” sebutnya. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles