20.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Dana Hibah Pilkada Siantar 2024, Pengamanan Lebih Besar Dibanding Pengawasan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menempatkan dana hibah daerah senilai Rp31,2 miliar untuk kesuksesan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 senilai Rp31,2 miliar.

Namun uniknya, pembagian dana hibah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2023 dan APBD 2024 ini lebih besar untuk keamanan dibanding pengawasan.

Data yang diperoleh Mistar.id, dana sebesar Rp7,2 miliar dianggarkan untuk Polri sebagai pengamanan, sedangkan untuk Bawaslu Kota Siantar hanya Rp6 miliar. Di sisi lain, dana untuk KPU sebesar Rp25,2 miliar.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Camat Siantar Berbiaya Miliaran Rupiah, Warga Sindir Jalan Rusak

Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Siantar, Jhon Rinald Sembiring mengaku, pihaknya memastikan 40 persen dari total dana hibah akan segera dicairkan.

“Sesuai Surat Edaran Mendagri, ada dua tahap pembagian dana Pilkada. Tahap pertama 40 persen akan diserahkan tahun (2023) ini, dan sudah dianggarkan di Perubahan APBD. Selanjutnya, 60 persen lagi akan diserahkan tahun 2024,” ucap Rinald, Rabu (25/10/23).

Namun hingga saat ini, Nota Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) belum juga ditandatangani. “Tapi kami akan upayakan sebelum tanggal 10 Nopember sudah diteken. Tanggal 8 lah (8 Nopember 2023) kami upayakan,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum ASN Pemko Sibolga dan Rekannya Diringkus Polisi, Kasusnya Narkoba

Terpisah, Komisioner Bawaslu Pematang Siantar, Frangki Sinaga mengaku dana senilai Rp6 miliar tersebut belum maksimal dalam upaya pengawasan Pilkada 2024.

Kendati demikian, ia berharap NPHD tersebut segera ditandatangani dan dana 40 persen dari nilai hibah segera dicairkan.

Senada dengan Frangki, Sekretaris KPU Hermanto Panjaitan mengungkapkan, selayaknya dana 40 persen tersebut telah dicairkan Pemko Pematang Siantar.

“Selayaknya, anggaran 40 persen hibah daerah itu sudah diterima KPU Kota Siantar, sebagaimana amanah dari Surat Edaran Mendagri,” kata Hermanto. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles