28.5 C
New York
Friday, June 14, 2024

Oknum ASN Pemko Sibolga dan Rekannya Diringkus Polisi, Kasusnya Narkoba

Sibolga, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial HST (41) dan rekannya AR (28) diringkus Polisi karena kasus narkoba, pada Minggu (22/10/23) malam.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengatakan, HST merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pemerintahan kota (Pemko) Sibolga, sedangkan rekannya AR seorang wiraswasta.

“HST tinggal di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Dan AR tinggal di Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil,” kata Suyatno, Selasa (24/10/23).

Dijelaskan, penangkapan bermula ketika tim Ops Res Narkoba Polres Sibolga, melakukan penyelidikan mengenai keberadaan kedua tersangka yang diduga memiliki narkoba di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga. Dan, kedua tersangka berhasil diringkus dari dalam sebuah rumah.

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Pria di Sibolga Ini Harus Pindah Tempat Tidur

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas (Polisi), ditemukan satu paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan HST,” terang Suyatno.

Kemudian, kedua tersangka digelandang ke Polres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan (asal-usul) narkotika yang ditemukan.

Lebih lanjut, Suyatno mengatakan, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang disitu yakni satu paket kecil sabu (0,06 gram) satu paket kecil ganja (1,16 gram) dan uang tunai Rp150.000,” kata Suyatno. (Syaiful/hm20)

Related Articles

Latest Articles