15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dame Pandiangan SH: Surat Gubernur ke Wali Kota Siantar Akan Dijadikan Bukti Tambahan Laporan Budi Utari di Polda Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dame Pandiangan SH selaku kuasa hukum Budi Utari menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sumut (Gubsu) karena telah menyurati Wali Kota Pematangsiantar, H.Hefriansyah, yang isinya memerintahkan untuk menaati isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Surat Gubsu kepada Wali Kota Pematangsiantar tersebut bernomor 131/8671 tertanggal 7 September 2021. Sifat surat penting, perihal Tindak Lanjut Putusan MA dan ditembuskan ke MA RI, Ketua Komisi ASN di Jakarta dan Ketua DPRD Pematangsiantar.

Dalam surat Gubsu itu ditegaskan, agar Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menaati UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya Pasal 67 huruf b yang mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menaati ketentuan peraturan per-Undang-undangan yang berlaku di NKRI.

Baca Juga: Gubsu Perintahkan Wali Kota Siantar Laksanakan Putusan MA yang Menangkan Budi Utari

“Kita akan menjadikan surat Gubernur itu sebagai bukti tambahan laporan pengaduan Budi Utari di Polda Sumut,” kata Dame Pandiangan melalui sambungan telepon, Senin (20/9/21) sekitar pukul 12.40 Wib.

Mantan hakim adhock itu menambahkan, apa yang dilakukan Gubsu dengan cara menyurati Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, agar wali kota itu menaaati putusan MA, itu katanya sudah sangat benar.

“Apa yang dilakukan Gubernur Sumut itu langkah yang tepat, sesuai dengan hukum administrasi negara, dan juga diatur dalam Undang-undang pemerintahan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Siantar Penuhi Panggilan Polda Sumut

Sementara Bagian Biro Hukum Pemko Pematangsintar, Herri Okstarizal SH selaku kuasa hukum Wali Kota Pematangsiantar, menanggapi mistar.id melalui WhatsApp (WA), Senin (20/9/21), membenarkan soal adanya surat Gubernur itu.

Hanya saja dia mengaku tidak bisa menanggapinya karena surat Gubsu itu langsung ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Dalam perkara ini, Wali Kota Pematangsiantar diketahui ada mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA, sesuai bukti pendaftaran Akta Permohonan PK Nomor: 1K/TUN/2-21, Nomor 114/B/2020/PT.TUN-MDN, Nomor: 294/G/2019/PTUN-MDN. Berkas PK tersebut didaftarkan tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Usai Diperiksa di Poldasu, Wali Kota Siantar Tak Mau Berkomentar

Menanggapi ini, Dame Pandiangan SH sebelumnya menegaskan, bahwa upaya PK yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar, itu tidak menghalangi untuk dijalankannya eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Perlu dipahami, bahwa putusan tingkat pertama di PTUN sudah ditegaskan penundaan mengenai pelaksanaan pemberhentian Sekda (Budi Utari). Tapi ini tidak dilaksanakan. Artinya, tanpa putusan inkrah dari Mahkamah Agung ini pun, seharusnya dia (Budi Utari, -red) harus diaktifkan kembali,” ujar mantan hakim Adhock itu.

Dia juga mengatakan, asas peradilan TUN sama dengan peradilan umum, demikian juga terhadap adanya PK. “Nah, artinya di sini PK tidak menghalangi untuk melaksanakan putusan. Jabatan Budi Utari sebagai Sekda harus diaktifkan kembali,” tandas Dame Pandiangan.

Diproses di Polda Sumut

Permasalahan ini sekarang tidak semata hanya soal perkara di peradilan Tata Usaha Negara (TUN), tapi sudah bergulir ke ranah hukum pidana di Poldasu, karena Budi Utari Siregar yang merasa sangat dirugikan telah mengadukan Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah ke penyidik Poldasu.

Laporan pengaduan Budi Utari tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah.

Alasan Budi Utari membuat laporan, dilakukannya setelah putusan perkara/gugatannya dengan Nomor Registrasi Perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, tapi putusan MA itu tidak juga dilaksanakan terlapor.

Dalam perkara di Poldasu ini, Wali Kota Pematangsiantar baru lalu dan telah dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan atas laporan Budi Utari tersebut. Selain Wali Kota, beberapa saksi pejabat Pemko Pematangsiantar sebelumnya juga sudah dimintai keterangan.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles